POLISI NEWS | BOGOR. Ada dugaan penyalahgunaan pencurian listrik dengan meloss watt meteran oleh oknum PLN bekerjasama dengan penambang emas ilegal di blok gunung Cimakam Panjang, Taman Nasional Gunung Halimun–Salak (TNGHS).
Titik lokasi merupakan di gunung Cimakam panjang desa puraseda kecamatan Leuwiliang kabuten Bogor Jawa Barat diketahui oleh awak media, Rabu (7/8/2024). Pihak petugas PLN diduga sudah bekerja sama sejak lama dengan para penambang emas.
Pemilik lobang emas diketahui bernama RT Ahmad Ocim saat ditemui mereka menghindari awak media diduga alergi terhadap wartawan.
Beberapa sumber menerangkan, “Benar adanya pencurian listrik di kawasan tambang emas blok Cimakam panjang dan itu sudah terjadi puluhan tahun dan sering juga pekerja kecelakaan diduga kesetrum didalam lobang saat sedang beraktivitas, “ujar warga setempat.
Adanya informasi tersebut ketua GPN 08 Dede Suhardi, “Kami mengecam keras. Kepda para pelaku untuk segera mempertanggung jawabkan dihadapan hukum,”katanya.
“Ia kang dalam waktu dekat akan melaporkan prihal duga’an Perbuatan melawan hukum. Yang dilakukan oleh oknum RT insial AHM dan Ocim saya tidak akan membiarkan para pelaku pencurian listrik tersebut lari dari penegakan hukum.”
“Dan saya meminta kepada aparat kepolisian wilayah Bogor baik Polsek maupun polres Polda di Bogor untuk segara turun ke lokasi dan segera tertibkan lokasi tambang emas ilegal blok Cimakam panjang karena ini merupakan kawasan hutan taman Nasional gunung halimun salak atau wilayah konservasi taman Nasional yang seharusnya dijaga, tak boleh dirusak seperti sekarang ini, “tegas Dede Suhardi dalam narasinya.
“Saya juga mendesak kepada pihak yang berwajib atau aparat kepolisian wilayah Bogor jika main- main dalam penyikapan kasus pencurian listrik dan perusakan hutan taman Nasional maka saya akan melaporkan pihak oknum kepolisian tersebut ke Kapolri langsung agar institusi polri tetap tegak lurus, “pungkas Dede suhardi ketua GPN 08.
Selanjutnya, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.
Jurnalis | Dani Saeputra