POLISI NEWS | LEBAK. Dua pelaku pada aksi demo di depan kantor DPRD Lebak dihadirkan dalam reka ulang dugaan kasus saling dorong pada aksi demo dan menjadi tersangka karena diduga atas meninggalnya salah satu anggota satuan POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Lebak.pada kamis 12 /12 2024
Menurut kuasa hukum Ujang Kosasih mengatakan, “Para tersangka akan memperagakan adegan demi adegan saat rekontruksi untuk riki 8 adegan dan untuk Mubin 6 adegan saat aksi demo di depan kantor DPRD Lebak. Insiden yang menimpa salah satu anggota Satpol PP mengalami luka dan setelah beberapa hari di rawat akhirnya meninggal, “ujarnya.
Informasi yang di dapat awak media awalnya rekonstruksi akan digelar pukul 09 tapi diundur pukul 16.45 WIB, di lapangan tembak Polres Lebak bukan di tempat kejadian perkara (TKP), di depan kantor DPRD Lebak, dengan alasan keamanan dan agar tidak terganggu proses reka ulang, dan penyidik memilih di Gedung lapangan tembak Polres Lebak imbuhnya
Sejumlah awak media menjalankan tugas peliputan tidak izinkan untuk memasuki gedung saat diadakan rekontruksi. Namun kedua tidak terlihat rekontruksi tidak adegan ulang tersebut karna pintu tertutup rapat. Ini ada apa kok bisa terjadi.
Sementara Kanit unit I Trisno saat di wawancarai di Polres Lebak mengatakan, “Hari ini rekonstruksi untuk tersangka Riki Dan mubin dari hasil konstruksinya bisa sedikitnya sama seperti yang disampaikan oleh tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).”pungkasnya
“Rekontruksi ini dihadiri oleh kuasa hukum dan penyidik jadi tidak terbuka untuk umum bisa dijelaskan mengacu pada perkap atau peraturan yang terkait rekomendasi tertutup ini, kita demi keamanan juga tersangka biar tersangka ini tidal terganggu juga baik dari masyarakat yang lewat ataupun dari orang yang berkunjung umum yang menyaksikan dari proses ini, “ujar Kanit Trisno.
Kemudian saat ditanya soal sanggahan dari yang diduga pelaku Trisno menjawab tidak ada yang disanggah semua dijawab dengan benar sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP)” “kata Kanit.
Diberitakan sebelumnya oleh media Polisi News.com. Tragedi Berdarah DPRD Lebak, Polres setempat tetapkan dua tersangka, yakni inisial M dan R. Penetapan kedua tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan 8 saksi yang dilakukan penyidik Polres Lebak.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi yang telah kita lakukan, untuk sementara kita tetap dua orang tersangka, yakni inisial M merupakan mahasiswa alamat Cisonggong, Sajira (Korlap) dan R (37), merupakan warga Kp Gunung Sanggar, Cirinten,” ujar AKBP Suyono, SIK, Kapolres Lebak ketika gelar perkara kasus penyebab kematian anggota Satpol PP Lebak Yadi Suryadi di Halaman Mapolres setempat, Sabtu (12/10/2024).
”Berdasarkan keterangan hasil penydikan, para Pendemo itu dikasih uang nilainya bervariatif antara Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta,” Imbuh Kapolres Suyono.
Terkait dengan hal ini, kata AKBP Suyono Polres komitmen akan mengusut tuntas persoalan tersebut hingga ke akar akarnya.
” Kasus ini juga telah menjadi atensi pak Kapolda. Yang pasti kita komit akan mengusut tuntas, semua nya yang terlibat akan kita terapkan jadi tersangka ” tandas Suyono.
Sementara itu, R salah satu pendemo dan kini telah ditetapkan jadi tersangka mengaku, keikut sertaanya melakukan aksi demo penolakan ketua DPRD Lebak tersebut, lantaran di berikan imbalan berupa uang.
” Yang saya tahu, untuk orator Rp 1 juta, untuk masa bervariatif dari mulai Rp 50 ribu” katanya, tanpa menjelaskan siapa yang memberikan uang atau mendanai aksi demo tersebut.
Diketahui, Senin (23/9/2023) Yadi Suryadi anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, bersama sejumlah anggota Satpol PP lainnya serta puluhan anggota kepolisian Polres Lebak, melakukan pengamanan, jalannya aksi demo penolakan dr Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak, Periode 2024-2029,,yang dilakukan masa yang mengklaim sebagai Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL)
Aksi tersebut sempat rusuh dan terjadi dorong – dorongan antara petugas dan masa aksi. Bahkan masa aksi terus merangsek masuk dan mendorong gerbang pintu masuk DPRD Lebak, hingga roboh dan naas menimpa dua anggota Satpol PP Lebak, yakni Yadi dan Tono,hingga kepalanya mengalami pendarahan. Bahkan korban Yadi ketika dibawa ke RSUD Adjidarmo menggunakan ambulance sempat pingsan. Yadi juga dirawat di ruang ICU , dan sempat di rujuk ke RS Primaya untuk pemeriksaan MRI ,di Tangerang.
Setelah hasil cek MRInya keluar, Yadi dirujuk ke RS Hermina, hingga akhirnya Yadi menghembuskan nafas terakhirnya di RS Hermina Tangerang, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 18,00 WIB.
Jurnalis | Dani Saeputra