POLISI NEWS | BANDUNG. Ribuan demonstran berkonsentrasi di gedung Sate Bandung Jabar guna menyerukan penentangan terhadap paham radikalisme dan intoleran di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), Rabu (19/1/2022).
Ketua umum Warung Nusantara (WN) 88 Edwin Fetando beserta seluruh anggota WN88 yang ada di Jawa Barat nampak berbaur dengan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Aksi Masyarakat Militan Anti Radikalisme dan Intoleran (SAMMARI).
Para demonstran ini menyuarakan perlawanannya terhadap kelompok-kelompok yang anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, khususnya golongan penganut paham khilafah yang ingin mengubah NKRI menjadi Negara Islam Indonesia (NII) yang beraliran radikal dan intoleran.
WN88 dan SAMMARI juga mengutarakan dukungannya kepada Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikal dan Intoleran (ALMAGARI) dalam upaya membendung paham radikal di Kabupaten Garut, serta dukungan atas sikap Polda Jabar yang telah menegakkan proses hukum dengan tegas kepada Bahar Smith.
Massa juga mendesak Pemda Provinsi Jabar untuk menerbitkan perda Anti- Ekstremisme dan Terorisme sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Masih dalam suasana demo, Edwin Fetando menegaskan, bahwa dirinya dan seluruh anggota WN88 yang ada di NKRI mendukung sepenuhnya untuk menolak paham radikalisme dan intoleran.
“WN88 sebagai elemen masyarakat ikut mendukung menolak aliran tersebut dan kita dengan berjiwa pancasila apa pun itu,siapa pun itu yang ingin menghancurkan negara Indonesia dengan ujaran kebencian kita hantam, tapi ingat kita Indonesi mari bersatu untuk mendukung Presiden dan pemerintah dalam memberantas paham radikal dan intoleran,”terang Edwin(19/1/2022).
Masih menurutnya,”untuk WN88 kedepanya harus lebih solid,lebih maju tingkatkan sosial sesuai visi misi sosial,budaya dan kemanusiaan.”
Para demonstran di gedung Sate ditemui oleh wakil gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan ia juga menegaskan, Pemda Provinsi Jabar sudah menyusun Peraturan Gubernur tentang Anti-Radikalisme dan Intoleran.
“Adapun Pergub tersebut sudah hampir rampung dan siap untuk ditandatangani,Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk mengambil langkah yang sama,”terang Uu
“Pergub sudah hampir selesai ditandatangani, nanti itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal-hal semacam ini,”tandasnya.
Jurnalis | Yan S