POLISI NEWS | MAMUJU. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menggelar Press Release pengungkapan kasus dan menetapkan pemilik kebun berinisial M (41) warga desa patti’di, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya, memasang jeratan babi hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (48) warga linkungan Pamombong, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Kamis, (9/9/2021).
Dalam press release, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan, bahwa tersangka M (41) telah memasang kawat yang dialiri listrik dengan menggunakan Aki pada Minggu (5/9/2021) malam untuk mencegah babi hutan yang masuk ke dalam kebun miliknya.
“Pukul 11.00 WITA, tersangka naik ke rumah kebunnya untuk mematikan arus listrik jerat babi yang dipasangnya. Saat itu ia menemukan korban sudah terbaring kaku karena tersengat jerat babi yang dialiri listrik” terang Kasatreskrim Polresta Mamuju tersebut.
” Akibat perbuatannya, tersangka M (41) dijerat dalam pasal 338 subs pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup AKP Pandu.
“Kasat Reskrim Polresta Mamuju menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan nyawa manusia, karena perbuatan tersebut ada pidananya, “jelas AKP Pandu Arief Setiawan
Junarlis| Wido