POLISI NEWS | MEDAN. Pelaporan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa di kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatra Utara, akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Tipikor Polda Sumut di Medan. (23/04/25).
Dipanggilnya kembali tim Investigasi Media Polisi News untuk diminta keterangan seputar Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 oleh Unit III Tipikor Polda Sumut.
Unit III Tipikor yang menyarankan pada Tim Investigasi Nasional Media Polisi News untuk mencoba secara kekeluargaan dahulu. Dengan memberi mereka kesempatan karena untuk daerah Humbahas kita karena ada ikatan Saudara secara emosional.
“Kalau mereka dikasih kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyimpangan ini. Para Kades yang sudah masuk Pelaporan di Tipikor tidak koperatif baru kita tindak keras, “ujar penyidik Tipikor Unit III Polda Sumut di Medan pada Tim Investigasi ketika memberikan keterangan.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dikatakan sebagai koruptor.
Jurnalis | AA.Rancasan.