Tim Desa Lubuk Kembang Bunga dan Kepolisian Padamkan Kebakaran di Hutan TNTN, Otak Pembakaran Sedang Dicari

Nasional113 Dilihat

POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU. kebakaran di Taman Nasional (TN) akibat ulah oknum yang akan membuat lahan kelapa sawit. Api  berkobar membakar lahan hutan Marga Sadwa TNTN, namun api bisa dipadamkan, Sabtu (19/04/2025).

Kepala Desa Ir. H. Rusi Slamet mengucapkan terima kasih atas kepada Damkar Balai TNTN, Kepolisian Polsek Ukui dan Polres Pelalawan yang langsung meninjau dan melakukan pemadaman kebakaran berada  di kawasan hutan Marga Sadwa TNTN desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui,  Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Motif kebakaran tersebut diduga hasil penebangan liar dan bahkan sampai melakukan pembakaran lahan yang akan digunakan perkebunan kelapa sawit, Namun sayang dalam kejadian belum diketahui siapa otak pelaku pembakaran.

Tim Desa Lubuk Kembang Bunga dan Kepolisian Padamkan Kebakaran di Hutan TNTN, Otak Pembakaran Sedang Dicari

Menurut informasi sang pelaku OTK adalah orang – orang dari Desa Bukit Kusuma yang selama ini masuk secara ilegal tanpa melapor ke pihak Desa Lubuk Kembang Bunga yang punya Wilayah. Namun ketika ada kebakaran pihak desa yang dipermasalahkan.

Ir. H. Rusi Slamet, menambahkan pihak Desa mengucapkan terima kasih atas kerjasama pihak kepolisian Polsek Ukui dan anggota personil Tim Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan Riau.

Setelah selesai melakukan pemadaman dan pengukuran lokasi kebakaran seluas lebih lanjut 5 hektar. Pihak kepolisian melakukan pemasangan plang spanduk dan garis polisi.

Diminta pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap pelaku, yang sudah melanggar hukum.

Pembakaran hutan di kawasan Taman Nasional (TN) termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Kehutanan dan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan.

Pasal-pasal yang relevan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 ayat (3) huruf d, Setiap orang dilarang membakar hutan.

Pasal 78 ayat (3), Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku yang sengaja membakar hutan.

Pasal 78 ayat (4), Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar bagi pelaku yang melakukan pembakaran karena kelalaian.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 69 ayat (1) huruf h Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal 108: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3-10 miliar bagi pelaku yang melakukan pembakaran lahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Dalam pasal 187 dijelaskan sanksi pidana bagi tindakan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun jika menimbulkan bahaya bagi barang, 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa, dan seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika mengakibatkan kematian.

Jurnalis | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *