RS Sejiran Setason Susui Bayi Baru Lahir Sehingga Mengalami Memar di Wajah

Banner, Headline161 Dilihat

POLISI NEWS | BANGKA BELITUNG. Berawal Sartika dari desa Teluk Limau melahirkan operasi sesar di RS Sejiran Setason, setelah rujukan dari RM Gunung Manik oleh seorang dr spesialis berinisial berinisial W Kamis, tanggal, 27 Maret saat diperiksa dan US dinyatakan sehat aman.

Menurut pengakuan dokter bahwa posisi bayi sungsang harus operasi berbeda Sartika selama 5 kali USG bayi dalam keadaan normal. Namun setelah sampai di RM Sejiran Setason, Sartika harus segera di operasi,”ujar Dokter.

“Pada hari Jumat, 28, pukul 09.00 pagi, Sartika  menjalani operasi sesar, dan keluarga menunggu di luar ruangan kemudian saya sebagai suami Sartika yang juga sebagai Kaperwil Bangka Belitung sari media Cetak dan Online Polisi News Bangka Belitung dipanggil oleh seorang perawat mengatakan bahwa bayi saya sudah lahir dan saya langsung ke ruangan perawatan bayi.”

Setelah diberi ASI bayi tampak sehat terlihat sangat bugar, tidak ada masalah. Tiba tiba petugas medis menghampiri saya dan bertanya, “Pak ini nanti bayinya pakai susu formula SSSS atau BBB 8 saya belum kasih jawaban. Karena saya harus tanya pada istri setelah ada jawaban dari istri, saya sampaikan pakai susu SSS. Pada saat itu saya berfikir bayi yang baru lahir dianjurkan minun ASI.”

Setelah saya tinggalkan ruang perawatan bayi, langsung jenguk istri di ruangan yang berbeda. karena mau lihat kondisi. Sangat disayangkan kenapa  antara ruang bayi dan ibu dipisahkan gedungnya. Sehingga harus memutar, ini sangat merepotkan. Sedangkan ruangan kamar banyak banyak yang kosong.

Saat melihat kondisi istri saya baru menit saja, petugas medis langsung menyuruh saya keruangan perawatan bayi. Setelah sampai tempat ruangan bayi saya melihat badanya membiru semua dalam kondisi sesak nafas luar biasa, dada membusung seperti bengkak. selanjutnya saya sebagai orang tua tentu panik. Ini jelas ada sesuatu yang tidak beres tampak perawat dan  tegang, bahkan tiba ada salah satu perawat bilang ini nggak kesedak jawabnya.

Kemudian saya bertanya jika tidak ada disuapin ke mulut kenapa ada buih buih  yang keluar putih putih seperti ada serbuk tepung, sempat saya lap pakai tisu, dalam kondisi yang sangat kritis.

Oknum dokter menyarankan untuk di rongsen, namun dokter tidak kelihatan membantu sehingga untuk ke ruangan rongsen pun untuk tarik tabung oksigen harus saya sendiri, bolak balik. Ini sangat mengecewakan dan pelayanan kurang profesional dalam menangani bayi yang hampir kehilangan nyawa sudah kritis dengan nafas tersengal sengal.

Setelah dari ruangan rongsen bayi di bawah ke ruang perawatan oleh dirawat dan diberi infus perawat dan oksigen. Namun berapa jam tampak kondisi bayi saya belum ada perubahan.

“Karena sudah di rongsen saya tanyakan apa hasil rongsen jawaban beberapa perawat mengatakan DR spesialis masih cuti, “ujar Wahyu.

“Waduh jadi bagaimna anak saya ini, makin kritis tapi berdalih dokter lagi cuti, “cetus Wahyu dengan nada kesal.

“Jadi kalau ada pasien yang darurat ini  bagaiman apakah harus seperti ini cara pelayanannya. Ini akan mengecewakan pasien. “umpatnya.

Bahkan saya pertanyakan kepada oknum dokter secara medis anak atau bayi yang baru lahir itu harus beberapa waktu menunggu sehingga bisa disuapi susu formula?

Jawab seorang dokter saya paham wajahnya. Tapi namanya lupa. “Kalau bayi baru lahir tidak ada batasan waktu walaupun 1 menit atau beberapa menit boleh disuapi susu formula,”ujarnya.

Padahal bayi yang baru lahir disarankan minum ASI, setidaknya bayi yang baru lahir direkomendasikan ke orang tuanya meminum ASI jika memang orang tuanya belum bisa memberikan ASI maka disarankan untuk mencari ASI donor dari pihak keluarga itu setahu saya.

Dikarenakan anak saya makin kritis, akhirnya menghubungi anggota di DPRD Bangka Barat. Karena pihak rumah sakit tidak peduli dan melakukan pembiaran terhadap pasien yang sedang kritis.

Dinas Kesehatan Bangka Barat dapat memberi teguran kepada oknum petugas yang melalaikan pelayanan  dalam melakukan tugasnya.

Keterangan dari salah satu oknum dokter rumah sakit yang ada di Pangkal Pinang tidak dapat menerima pasien karena penuh itu yang disampaikan dari salah satu oknum dokter.

Tentu saya bertambah panik, anak yang dalam keadaan kritis karena diduga ada kesalahan oleh oknum dokter dan perawat yang kurang profesional kenapa bayi baru lahir disuapi susu formula.

Akhirnya dokter memberikan pernyataan, “Jika bapak punya kawan punya rekan yang bisa memasukkan anak bapak ke salah satu rumah sakit Pangkalpinang cari saja, “katanya.

Pelayanan di rumah sakit Sejiran Setason buruk 

Akhirnya dalam kepanikan kami mencoba menghubungi rekan yang ada di Pangkalpinang kurang dari 5 menit Alhamdulillah saya dapat info bahwasanya di rumah sakit Depati Hamzah bisa menerima rujukan dan masih banyak ruangan, pada saat itu ruangan ICU.

Rumah Sakit Pangkalpinang Depati Hamzah, dapat menerima anak saya dirawat. Dan, andaikata saya tidak mempunyai rekan di Pangkalpinang maka kelalaian yang dilakukan oknum perawat ataupun dokter Rumah Sakit Sejiran Setason sakit anak makin parah.

Setelah dua hari perawatan saya mencoba menghubungi Diskes MS.Rangkuti Bangka Barat saya hubungi lewat website dan menceritakan kronologis kejadian beliau menjawab agar saya datang ke rumah pribadinya dikarenakan masa cuti, pernyataan Diskes Bangka Barat.

Jika memang itu benar-benar maka akan diberikan hukuman akan dikumpulkan semua staf perawat tenaga medis Rumah Sakit Sajiran Setason, karena saya merasa kurang puas saya mengharapkan bertemu dan melihat langsung kondisi anak saya di rumah sakit Pangkalpinang.

Diskes akhirnya melihat kondisi anak saya secara langsung dan menyampaikan kekecewaan atas pelayanan Rumah Sakit Sejiran Stason oleh oknum yang kurang baik dan bisa membahayakan nyawa pasien.

“Saya berharap ada tindakan tegas agar pelayanan ke depan menjadi baik karena di sini saya sebagai orangtua bayi yang telah ditelantarkan,”ujarnya.

Perawat yang lalai dalam memberikan pelayanan kepada pasien dapat dikenakan sanksi hukum pidana, administratif, perdata, atau moral. Sanksi ini dapat diberikan jika perawat melanggar ketentuan hukum pidana, peraturan, atau kode etik.

Sanksi hukum pidana

Perawat dapat dituntut pidana tertentu jika terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum pidana.

Misalnya, perawat yang melakukan gendak dengan pasien dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

Jurnalis | Wahyu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *