Sudah Beroperasi 2 Tahun, PT Tidak Memenuhi Standar Pekerja

Polisi News262 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK, Seragam kerja merupakan salah satu identitas perusahaan agar lebih mudah dikenal masyarakat. Kenali berbagai fungsi. Minggu, 19/01/2025.

Budaya kerja di era digital saat ini cenderung mengalami pergeseran dalam beberapa aspek dibandingkan budaya kerja pada masa-masa sebelumnya.

Terutama pada bisnis yang terbilang baru muncul dan banyak digawangi kawula muda, beberapa aturan yang kaku seperti penggunaan seragam kerja mulai lebih fleksibel.

Tak jarang bahkan kini perusahaan memperbolehkan karyawannya mengenakan kaos tanpa kerah sekalipun saat bekerja di kantor.

Ketika awak media berkunjung ke salah satu perusahan ayam potong PT MBU di kampung Cilukut, Desa Cileles,  Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak-Banten. Hingga berita ini ditayangkan Senin,” (20/01/2025)

Kenapa Security yang sedang bekerja tidak memakai seragam, saat ditanyakan awak media,”Di mana pak security pak,oh iya, saya securitynya, kenapa bapak tidak memakai seragam? Iya saya tidak diberikan seragam sama perusahan, padahal saya sudah 2 tahun kerja, samapi sekarang security tidak memiliki seragam”.

Security PT harus menggunakan seragam kerja. Berikut beberapa dasar hukum dan alasan:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 22).

2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 3).

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2019 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 32 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Tempat Kerja.

Alasan

1. Mengidentifikasi petugas keamanan.

2. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan.

3. Melindungi keselamatan dan kesehatan kerja.

4. Membangun citra profesional PT.

5. Memudahkan pengawasan dan pengendalian.

Komponen Seragam

1. Pakaian (baju, celana, atau rok).

2. Topi atau helm.

3. Sepatu.

4. Sabuk atau ikat pinggang.

5. Lencana atau logo PT.

6. Kartu identitas.

Ketentuan Seragam

1. Sesuai dengan standar keselamatan kerja.

2. Tidak mengganggu aktivitas kerja.

3. Mudah dikenali.

4. Terbuat dari bahan yang nyaman dan aman.

5. Dijaga kebersihan dan kerapiannya.

Sanksi

1. Denda Rp 1-5 juta (Pasal 184 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).

2. Pembayaran ganti rugi kepada pegawai.

3. Pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Referensi

1. Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Dinas Tenaga Kerja.

3. Organisasi buruh atau serikat pekerja.

JURNALIS | M.JUHRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *