PT. Mitra Popan Membuang Bangkai Ayam Sembarangan, Warga Resah Bau Busuk Menyengat

Nasional160 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK, PT. Mitra Popan, ternak ayam potong di Kampung Pari Desa Mekar Rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak Banten. membuang bangkai ayam disembarang tempat, menyebabkan bau busuk yang menyengat dan dapat merusak lingkungan. Rabu 15/01/2025.

Aroma yang tidak sedap tercium disalah satu tong sampah, setelah dicek ternyata bangkai ayam yang dibuang sembarangan oleh karyawan PT. Mitra Popan. Pasalnya bangkai tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga  mengganggu warga disekitar, aroma busuk membuat pusing dan mual warga yang melintas untuk ke kebun.

Pembuangan bangkai ayam ini disinyalir dilakukan oleh oknum dari peternak ayam, sehingga, perlu ada tindakan tegas dari pihak terkait agar kegiatan yang mencemari lingkungan ini tidak berulang.

Ditemui  ditempat terpisah Salah satu warga mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan desa sebagai bentuk tindak lanjut.

” Kami akan berkoordinasi dengan Lurah dan Kades untuk menindak lanjuti hal ini, karena memang ini tidak boleh dilakukan akan mencemari lingkungan apalagi itu sering di lalaui warga untuk ke kebun, ini meresahkan  In Sha Allah secepatnya kita tangani,” tutur salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.

Undang-undang yang mengatur pencemaran lingkungan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pencemaran lingkungan, seperti:

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha yang wajib memiliki Amdal, UKL/UPL, atau SPPL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

Pencemaran lingkungan adalah masuknya zat, energi, makhluk hidup, atau komponen lain ke dalam lingkungan. Pencemaran lingkungan dapat merusak kualitas lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Setelah dikonfirmasi melalui chat WhatsApp oleh awak media Polisinews.com. Menejer PT. Mitra Popan, Selamat hanya menjawab dengan singkat. “Mohon maaf pak sedang meeting zoom, kalau bapak butuh tanya jawab perihal kandang bisa dengan bapak Edi. terimakasih”.

Unggas yang mati sebaiknya dikuburkan di dalam tanah dengan lokasi yang tidak berdekatan dengan kandang maupun tempat tinggal manusia, agar tidak terjadi penularan dan pencemaran lingkungan.

Salah satu penyebab ayam sehat tiba-tiba mati adalah kondisi kesehatannya menurun. Kesehatan sendiri dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kondisi kandang, pemberian makanan tidak tepat, hingga infeksi penyakit.

Sebaiknya hubungi badan pembuangan limbah padat setempat untuk mengetahui apakah bangkai ayam dapat dibuang ke tempat sampah sebelum terjadi kematian. Cara lain untuk membuang bangkai burung adalah dengan membawanya ke dokter hewan.

Jurnalis | M.juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *