46 Desa di Muba Dapat Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2023

Nasional217 Dilihat

POLISI NEWS | MUBA. Sebanyak 46 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 mendapat tambahan kucuran dana desa yang rata-rata per desanya mendapatkan Rp139.642.000.

46 Desa penerima tambahan Dana Desa tersebut, dikumpulkan Pemkab Muba untuk mengikuti Rapat Koordinasi terkait rencana penggunaan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Jum’at (29/9/2023).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat SDM dan TTG Rusmin Nuryadin SH MH. Dirinya juga menjelaskan, tambahan Dana Desa ini dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari Kementerian/Lembaga.

“Iya tahun ini ada 46 Desa di Kabupaten Muba menerima tambahan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, masing-masingnya sebesar Rp 139 jutaan,” terang Rusmin.

Rusmin juga menjelaskan, Tambahan Dana Desa ini sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi SH MHum mengatakan, pemerintah desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, agar mempersiapkan rencana penggunaan Dana Desa, seperti untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa, terutama pembangunan jalan pedesaan, penurunan angka stunting, kebutuhan air bersih dan bantuan dalam menghadapi dampak El-Nino.

“Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Oktober 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada Pemerintah Daerah,”ujarnya.

Berikut daftar 46 desa penerima tambahan Dana Desa tahun 2023:

1. Muara Teladan Kecamatan Sekayu

2. Lumpatan 2 Kecamatan Sekayu

3. Epil Kecamatan Lais

4. Pagar Kaya Kecamatan Sungal Keruh

5. Sukalali Kecamatan Sungai Keruh

6. Kartayu Kecamatan Sungai Keruh

7. Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh

8. Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh

9. Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh

10. Air Balui Kecamatan Sanga Desa

11. Jud 1 Kecamatan Sanga Desa

12. Ngunang Kecamatan Sanga Desa

13. Terusan Kecamatan Sanga Desa

14. Air Itam Kecamatan Sanga Desa

15. Keban II Kecamatan Sanga Desa

16. Panai Kecamatan Sanga Desa

17. Sereka Kecamatan Babat Toman

18. Sugi Waras Kecamatan Babat Toman

19. Toman Kecamatan Babat Toman

20. Sungai Angit Kecamatan Babat Toman

21. Srimulyo Kecamatan Babat Toman

22. Mekar Jaya Kecamatan Keluang

23. Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya

24. Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya

25. Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya

26. Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan

27. Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan

28. Ulak Teberau Kecamata Lawang Wetan

29. Letang Kecamatan Babat Supat

30. Supat Kecamatan Babat Supat

31. Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat

32. Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat

33. Langkap Kecamatan Babat Supat

34. Gajah Mati Kecamatan Babat Supat

35. Tenggulang Jaya Kecamatan Babat Supat

36. Bandar Tenggulang Kecamatan Babat Supat

37. Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat

38. Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat

39. Seratus Lapan Kecamatan Babat Supat

40. Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat

41. Talang Simpang Kecamatan Jirak Jaya

42. Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya

43. Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya

44. Sinar Jaya Kecamatan Jirak Jaya

45. Layan Kecamatan Jirak Jaya.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *