Maraknya Minuman Keras di Kota Sorong, Aparat Penegak Hukum Melakukan Pembiaran Tanpa Tidakan

Hukum185 Dilihat

POLISI NEWS | SORONG. Memasuki Natal dan Tahun Baru (Nataru), impian warga Kota Sorong, hidup damai dan jauh dari keributan, marak penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong, Jumat (20/12/2024)

Pemilik minuman keras golongan A seolah olah kebal hukum, dan juga ada pembiaran oleh Aparat Penegak hukum tidak berani merazia atau menutut lapak mereka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan minuman keras (miras) namun surat edaran ini tidak dipatuhi oleh parah penjual miras dikota Sorong,

Sekitar jam 20. 00 WIT. Kami beberapa Awak Media mencoba  turun ke lapangan untuk melihat terkait dengan aduan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman yang beralkohol dengan golongan A, kami pun  mendapatkan banyak pembeli miras di beberapa titik tempat penjualan, Malanu depan lokalisasi dan Rawa Indah,

Awak media coba meminta konfirmasi kepada penjual terkait ijin namun yang disampaikan, bahwa kami tidak tahu itu sebagai karyawan dan juga diminta untuk kordinasi dengan salah satu kordinator lapangan yang disebut nama alias (R) , kita di arahkan kordinasi dengan nama tersebut, apakah nama ini kebal hukum, padahal Surat edaran tersebut dikeluarkan menjelang perayaan Hari Natal 25 Desember 2024 dan tahun baru 1 Januari 2025.

“Surat edaran pelarangan penjualan minuman keras dikeluarkan, untuk menjaga kedamaian dan sukacita perayaan Hari Natal dan Tahun Baru,” tegas Sekda Kota Sorong Yakob Kareth dalam pertemuan bersama sejumlah awak media, yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Walikota Sorong, Selasa (17/12/2024).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang disinkronkan di lapangan tempat penjualan di beberapa titik ini tidak layak menurut regulasi.

“Surat edaran pelarangan penjualan minuman keras dikeluarkan, untuk menjaga kedamaian dan sukacita perayaan Hari Natal dan Tahun Baru,” tegas Sekda Kota.

“Kami harap hal ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong untuk menindaktegas pelaku penjualan miras yang tidak patut akan hukum dan tak berizin di Kota Sorong,”harapnya.

Jurnalis | ARPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *