POLISI NEWS|LEBAK. Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Lebak menindak tegas perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran sungai Ciujung hingga terjadi pencemaran. Itu terjadi di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.
Air limbah tersebut diduga dari perusahaan Pabrik Kanebo hingga mengakibatkan kondisi air berubah warna menjadi kehitaman dan membuat kualitas air tidak layak digunakan serta merusak ekosistem.
Ketua KMKC Muhamad Saroji mendesak agar Pemerintah segera melakukan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami minta Pemkab Lebak segera turun tangan dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Sehingga, tidak ada lagi perusahaan yang membuang limbah ke sungai dengan sembarangan. Sebab pembuangan limbah ke daerah aliran sungai dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem, dan membunuh organisme yang hidup di air.
“Apalagi, aliran sungai itu sering digunakan untuk keperluan masyarakat umum seperti mandi, cuci baju dan juga dipasok ke areal persawahan untuk pertanian pangan sebagai mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, kami tegaskan sekali lagi agar segera melakukan tindakan tegas dan terbuka,”ujar Muhamad Saroji pada media ini, Rabu. (4 /9/2024) September.
Lanjut Saroji, ia juga meminta agar pihak pemerintah mesti meninjau kembali analisis dampak lingkungannya, jangan sampai dengan hadirnya industri tersebut merugikan masyarakat serta merusak tatanan penunjang hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami meminta perusahaan itu untuk membuat Ipal sendiri agar tidak membuang limbah ke aliran sungai yang sehari-harinya digunakan masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dan wewenangnya untuk melestarikan lingkungan daerah, terutama aliran sungai agar tetap terjaga dan tidak tercemari limbah. Perusahaan yang membuang limbah ke daerah aliran sungai dipastikan akan dikenakan sanksi. sebab telah melanggar Perda Lebak No. 5 tahun 2016 pasal 19
Ia Juga menegaskan, perusahaan harus mentaati UUD No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuang limbah ke sungai. Dan PP No 22 Tahun 2021 Pasal 42. Ketika hal tersebut tidak di taati maka pemerintah mesti menuntut dan menindak tegas atas pelanggaran hukum yang berlaku,”Ungkap Muhamad Saroji ketua KMKC.
Jurnalis | M. Juhri