Diduga Menganiaya Warga, Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Lebak Dilaporkan Ketua Feradi WPI ke Polda Banten

Headline404 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Warga  dipukuli pakai senjata sampai luka-luka oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Lebak. Atas peristiwa tersebut Ketua Feradi WPI melaporkan kasus ini ke Polda Banten Lebak. Ketua Feradi Warung Pararegal Indonesia (WPI) melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Lebak berinisial H,  ke Propam Polda Banten atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap kliennya berinisial MLN, Kamis (29/08/2024).

Ketua DPD Feradi WPI Banten Fam Fuk Tjhong menegaskan, “Bahwa perbuatan oknum anggota Satresnarkoba Polres Lebak berinisal H yang diduga telah menganiaya warga masyarakat berinisial MLN yang masih berumur 22 tahun yang kini menjadi kliennya tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran disiplin berat.”

Kata dia, kliennya tersebut tidak bersalah dan tidak melanggar hukum, namun tiba-tiba oknum anggota Satresnarkoba pada malam hari itu, memukuli perut kliennya berkali-kali, dibentur kepalanya dan bahkan dipukul perutnya menggunakan pistol mengenai tulang hingga terluka bagian luar dan bagian dalam.

“Klien saya saat ini makan juga merasa sakit. Ini tentu perbuatan yang sangat kejam dan tidak manusiawi. Untuk itu,

“Saya, Fam Fuk Tjhong Ketua DPD Feradi WPI Banten datang ke Polda Banten membawa laporan pelanggaran disiplin yang kami rasa sangat berat yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Lebak dari unit narkoba yang berinisial Brigadir H. Kami harap Propam Polda Banten tegak lurus dan menindak tegas perbuatan oknum anggota Satresnarkoba dengan hukum yang berlaku, dan kami minta untuk di copot dari anggota kepolisian,”tegas Fam Fuk Tjhong pada awak media. Kamis (29/08/2024).

Kata Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun itu mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (26/08/2024).

“Perbuatan kekerasan itu tidak sepantasnya dilakukan oleh anggota Polri yang seharusnya memegang teguh Tribrata Dan Catur Prasetya Polri.

Apalagi MLN ini baru berusia 22 tahun, bahkan klien saya selain dianiaya dia diancam dengan senpi akan ditembak dan itu adalah perbuatan yang di luar batas aturan yang dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Lebak,”tegas Uun.

Lanjut Uun, Dengan pulang wajah babak belur dan memegangi daerah perut bekas hantaman oknum, orang tua dari MLN tidak terima atas apa yang dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres tersebut.

“Oleh karena itu, saya sebagai penerima kuasa dari orang tua MLN siap membantu untuk menegakkan keadilan dan disiplin anggota Polri hingga tuntas. Dan sekali lagi, saya akan meminta kepada Pak Kapolda Banten untuk dicopot secara tidak hormat. Karena selain diduga melanggar aturan dan disiplin berat, oknum itu juga tentu tidak menjaga nama baik Institusi Polri,”tegas Uun.

“Menurut kami ini pelanggaran berat. Oleh karena itu sesuai dengan apa yang dilakukannya, kami ingin aturan ditegaskan sesuai KUHPidana yang berlaku terhadap oknum tersebut,”ungkap Uun.

Sebagaimana Pelanggaran Perkapolri no 8 /2009 tentang prinsip standar Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian pasal 336 Jo 351.

“Kita cinta Polri yang Presisi mengayomi, melindungi, dan melayani,”tandas Uun.

Jurnalis | Sarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *