POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Siswa SDN Angkasa 3 Kecamatan Margahayu, Kab Bandung diwajibkan membeli buku modul satu paket nya Rp 107.000, ke pihak ketiga yang ada di kantin Bu nina yang diarahkan oleh Kepala Sekolah Elit S.Pd. Rabu (14/8/2025).
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Menurut pengakuan siswi kelas yang ditemui wartawan mengatakan, ia harus membeli 1 paket buku LKS seharga Rp 107.000. Itu harus beli ke kantin.
Dalam undang pendidikan bahwa pembelian buku LKS tidak boleh dikoordinir oleh sekolah. IniĀ jelas mencoreng nama pendidikan sedangkan biaya pendidikan sudah dianggarkan melalui APBD dan APBN melalui dana bos.
Kepala sekolah SDN Angkasa 3 terkena pasal 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi maupun pungli dan terkena jerat hukum.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Apakah kepala SDN Angkasa 3 akan terjerat hukum. Ini tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dalam mengambil tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Angkasa 3 Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jurnalis | Tim Polisi News