POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Sedikitnya ada 5 (Lima) Kepala Desa (Kades) atau Kuwu di wilayah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat saat ini tengah dilaporkan. Ke penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Demikian keterangan yang didapat dari Arif A Rifai selaku pelapor terhadap 5 kades tersebut.
Dikatakan Arif,ia bersama tim menyoroti terkait realisasi pelaporan penggunaan dana desa oleh 5 kades.
Terutama kata Arif,pada pelaporan penggunaan dana desa dimasa pademi Covid-19 tahun 2020 sampai 2022.
“Kami menyoal terkait realisasi penggunaan dana desa pada program BLT.Dan pembangunan atau pekerjaan desa,pemberdayaan masyarakat desa. Serta bidang pembinaan masyarakat desa dan di pelaporan di bidang penanggulangan bencana, “papar Arif, Kamis (1/8/2024).
Padahal lanjut Arif, saat pandemi Covid-19 semua tahu pemerintah dengan tegas melarang dan membatasi aktivis setiap orang.
“Tapi 5 Kepala Desa yang anehnya mereka melaporkan adanya sejumlah kegiatan atau pekerjaan disaat pandemi Covid 19. Dan anggaran yang mereka laporkan atau di SPJ kan angkanya cukup lumayan besar, “tutur Arif.
Sehingga kata Arif,pada kamis (1/8/2024) ia secara resmi melaporkan ke-5 kepala desa tersebut.Ke penyidik Dirkrimsus Polda Jabar dengan harapan 5 Kepala Desa tersebut segera diperiksa.
“5 Kepala Desa yang kami laporkan itu adalah tiga desa di kecamatan Arjawinangun. Yakni Kades Kebon Turi, Sende dan Kades Tegal Gubuk. Sedangkan 2 Kades yang ada di Kecamatan Susukan yakni, Kades Tangkil dan Kades Kedongdong, “pungkasnya.
Jurnalis | Tim Polisi News