POLISI NEWS | BANYUWANGI. Empat orang anggota sindikat pencurian baterai tower asal Banyuwangi berhasil dibekuk oleh tim resmob unit IV satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Jum’at 17 Desember 2021 minggu kemarin sekira pukul 14.00 WIB.
AKBP Nasrun Pasaribu Kapolresta Banyuwangi dalam Press Conferencenya menyampaikan, Empat tersangka yang tertangkap tersebut, adalah inisial W Y (38 tahun), warga Dusun Curah ketangi timur, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, A M (32 tahun) warga Dusun Sukodono, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, S D (28 tahun), warga Dusun Paiton, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi dan H S (18 tahun) warga Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Keempat pria ini di tangkap lantaran mencuri enam puluh delapan baterai tower.
“Dalam modus operandi dengan cara membuka gembok pagar menggunakan sebuah besi lancip sepanjang 30 cm dan setelah berhasil dibuka lalu SD dan WY, HS, AM masuk ke dalam area tower. Di dalam area tower, SD membuka sebuah pintu kotak Bank Tower menggunakan kunci Kotak Bank miliknya, setelah kotak bank tower terbuka lalu SD membuka Baut Baterai menggunakan sebuah kunci 10, kemudian dibuka kabel – kabelnya dan disolasi ujung kabelnya agar tidak nyetrum, lalu SD mengeluarkan satu persatu baterai tower itu dari dalam kotak bank tower dan kemudian diserahkan kepada A M, Sdr W Y dan S H. lalu mereka bertiga memindahkan 12 buah baterai tower tersebut kedalam mobil. Setelah selesai dimasukkan kedalam mobil lalu SD bersama 3 orang rekannya tersebut mengendarai mobil menuju kerumah SD untuk menyimpannya,” terang AKBP Nasrun.
Lebih lanjut AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, “Selanjutnya SD mengajak 3 (Tiga) orang rekannya lagi mencari sasaran tower lainnya. Jadi sindikat pencurian baterai tower tersebut dilakukan dibeberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi, dari ke empat tersangka ini salahsatunya merupakan mantan pekerja vendor yang biasa memasang baterai tower.Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, kunci ukuran 10 , besi dengan ujung lancip panjang 30 cm, gerinda, kabel listrik satu roll, tang, isolasi warna hitam, seperangkat kunci kotak bank tower telkomsel, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nopol L 1213 WZ dan 16 (enam belas) buah tower telkomsel. Untuk pasal yang disangkakan 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis | Windri