Menteri BUMN Harusnya Pemahaman UU PERS Kepada Jajaranya Di Tingkat Daerah

Hukum350 Dilihat

POLISI NEWS | SORONG. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, seharusnya banyak memberikan Pemahaman kepada setiap jajaranya yang ada di daerah daerah, tentang Undang-Undang Pers dan sistem kerja wartawan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Pasalnya sala satu wartawan Berita Nasional, Surat Kabar Umum Koran Pengawas Korupsi bersama Media lainnya, Mendatangi PT. Pertamina Persero Sorong, dengan tujuan meliput dan bertemu dengan kepala Operasional di kantor penampung minyak rakyat itu.

Kedatangan Siber ke kantor Pertamina persero itu, dengan tujuan menanyakan tentang tumbangnya pohon yang saat itu secara nyata telah di kerjakan oleh sejumlah pekerja yang memakai baju biru yang berlogo Pertamina.

Bukan cuma persoalan tumbangnya pohon yang mengakibatkan akses jalur jalan pun ditutup, akan tetapi ada persoalan yang sangat mendasar yaitu keluhan masyarakat tentang sering kali terjadi kekurangan BBM di Kota Sorong.

Usai mengambil gambar tumbangnya pohon, Kepala perwakilan pada Surat kabar umum, koran Pengawas Korupsi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya itu, mendatangi pihak keamanan (security) yang saat itu sedang berada di pos penjagaan Pertamina, sekitar 10:39 WIT.(25/06/2024).

Siber pun mengatakan jika dirinya ingin bertemu dengan Kepala Operasional PT, Pertamina Persero, jawaban yang di lontarkan oleh security, bapak duduk dulu nanti kami hubungi, tunggu demi tunggu Kepala Operasional pun tak kunjung datang.

sebelum Wartawan masuk dan menemui security, sudah sempat bertanya, pada sala seorang pegawai Pertamina, apa benar Kepala Operasional pertamina berada di kantor atau lagi keluar, “tanya Siber”.

Oknum pegawai tersebut mejawab dengan nada spontan dan meyakinkan Wartawan bahwa, Kepala Operasional saat ini berada di kantor, usai mendengar penjelasan pegawai tersebut dan Siber pun mendatangi pos penjagaan.

Ternyata selang beberapa menit kemudian, datanglah Kepala Security pertamina, dan mengatakan, jika bapak pingin bertemu dengan Kepala Operasional, haruslah menyurat terlebih dahulu, sehingga bisa di atur waktu.

Dari pernyataan yang dilontarkan Alfons, Kepala Security seakan berbelit dan tidak mau memberikan peluang kepada wartawan, untuk bertemu dengan ssumber yang di maksud.

Adu argumen pun muncul, dan Wartawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu mengatakan, saya bertamu bukan cuma menanyakan tumbangnya pohon saja, akan tetapi ada persoalan khusus, yang sering menjadi omelan warga, dengan adanya kekurangan BBM yang sering kali terjadi.

Dan Alfons pun mengatakan, “sesuai dengan tujuan Bapak”, saya mau bilang bahwa kalau soal tumbangnya pohon, ya seperti begitu keadaanya saat ini (musim hujan). seakan nada berbelit, “akan tetapi tujuan sumber yang saya tuju bukan Bapak”, yang saya butuhkan sala satu staf dari PT, Pertamina Persero agar berita saya pun, selalu berimbang kata Wartawan kepada Kepala Security itu.

Alfons pun menjawab, sesuai dengan Prosedur, Bapak harus menyurat jauh jauh hari sebelum ke sini, biar bisa ketemu dengan beliau (Kepala Operasional), tutupnya. Sementara secara fakta di lapangan kepala Operasional PT. Pertamina Persero berada di tempat saat itu.

Dengan kejadian tersebut, Ketua Tim V LP2TRI Kota Sorong Agung RPP, SE. CHt yang juga Pimpinan Media dan Kepala Pemantau Keuangan Negara, Jemris Rago menyayangkan tindak tanduk Pihak PT. Pertamina Sorong, Bersama Security yang berjaga di lokasi tersebut.

Menurut Ketua PKN Provinsi Papua Barat, dan Papua Barat Daya itu, Pihak keamanan (security) terkesan berbelit dan tidak mau mempertemukan Wartawan dengan sumber berita yang di tuju, dengan berdalil harus melayangkan sebuah surat, ada apa dengan orang orang Pertamina itu, saya curiga mereka alergi dan tidak mau ketemu Wartawan kata ungkap ketua PKN, Sekaligus Pimpinan Redaksi Cenderawasi 7 itu, selasa 25 Juni 2024.

Ketua Tim V LP2TRI juga menambahkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 yang bunyinya ” Menghalang – halangi Tugas Pers sama artinya menghalangi Tugas Negara”. Dan dapat dipidana 2 (dua) Tahun Penjara dan didenda Rp. 500.000.000.

Seharusnya Kepala Security tersebut paham hal ini mengingat Pertamina dalam merekrut Security pasti memiliki SDM yang baik dan sesuai standard serta bersertifikasi, sehingga jelas ini adalah “human eror” terhadap Wartawan atau Pers yang bertugas di lapangan.

” Hal ini harus menjadi catatan penting bagi Kepala Pertamina Sorong” agar tidak terjadi hal yang sama,” terang Agung.

Kalau Wartawan saja sudah berani di pimpongkan seperti itu, gimana dengan masyarakat, kami sarankan kepada menteri BUMN Bapak Erick Thohir, Tolong sesegera mungkin menegur Pihak PT. Pertamina Sorong, sehingga dapat mengerti dengan fungsi Wartawan dan seperti apa kinerja mereka, lagi pula Kota Sorong seringkali mengalami kekurangan BBM, ada apa dengan Kuota BBM Kami, apa kurang atau lebih, kalau kuota BBM Lebih, Kenapa seringkali terjadi Antrian Panjang, dan keluhan masyarakat pada bibirnya pun ikut panjang, kami tetap menjadi mitra dengan BUMN, Akan tetapi Menteri BUMN sesekali Menegur Pihak Pertamina yang ada di Kota Sorong,” tutup Jemris.

Jurnalis | Agung RPP, SE.CHt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *