POLISI NEWS | LEBAK. Petani di kampung Cisero, Kecamatan Panggarangan, kabupaten Lebak Banten mengeluh tinggi harga eceran tinggi (HET) pupuk subsidi. Sabtu 20/04/2024.
Menurut pengakuan para petani kampung Cisero karena harga pupuk dijual mulai dari Rp 1600.000 hingga Rp 1700.000.
“Kami para petani membeli pupuk dari bos Narto dan Sati tidak tanggung tanggung. Meraka menjual pupuk bersubsidi kepada kami dengan harga tinggi, ujar para petani.
Lanjut petani, Kami meminta kepada pihak Satgas Ketersedian Satgas Pangan segera turun tangan menyelidiki pupuk subsidi dengan harga mahal,”ucapnya.
Kepada Kadis Pertanian kab Lebak dan ke distributor kabupaten Lebak untuk turun tangan dan menindak tegas oknum yang menjual Pupuk mahal.
Menurut pengakuan petani, kami membeli pupuk subsidi dengan harga mahal yang tidak sesuai dengan HET. “Kami tetap membeli pupuk karena padi butuh pupuk bukannya kami mampu tapi butuh pupuk, “keluhnya pada awak media Jumat, 19/04/2024.
Saat dikonfirmasi Narto mengaku sudah sesuai kemauan petani. Maka saya berani menjualnya. Karena pernah kejadian dulu pak Entis kena Sangsi karena menjual pupuk bersubsidi terlalu mahal. Masyarakat tidak keberatan pupuk mahal yang penting kebutuhan tercukupi,”tegasnya.
Lanjut Narto, Itupun saya sudah menolak tapi petani terus menyuruh saya untuk mengadakan pupuk lalu saya belanja ke kios pupuk resmi di kampung Ciletuh
Adapun harga kami siap menebus Dua karung 100 kg Rp 320 Tiga Ratus Dua puluh yang penting pupuk ada.
Ditempat terpisah awak media mengkonfiramsi Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri via WhatsApp mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun ditempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
Jurnalis | Dani Saeputra