Perederan Minuman Tuak Oplosan Bojong Pulus Kec Pemengpek Meresahkan Warga

Polisi Segera Turun Tangan, Apalagi di Bulan Ramadhan

Nasional182 Dilihat

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol jenis tuak beredar di wilayah Bojong Pulus, Desa Batu Karut, Kec Pemengpek. Hasil dari temuan investigasi di dilapangan pada bulan suci Ramadhan bebas berjualan. Jumat (29/03/2024).

Hasil dari investigasi ujar pelayanan yang sebagai pelayan nya seorang perempuan dan tidak menyebut kan nama nya di berkata yang punya saudara alex alias bos tuak dan di tambah ujar nya sudah berkordinasi ke polsek setempat.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Karena menurut hukum pidana, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Pelaku tidak boleh berjualan jenis miras oplosan atau minuman tuak oplosan ini sudah banyak makan korban. Padahal pemerintah Kabupaten Bandung penjualan miras jenis apapun.  Apalagi para penjual sudaha berani berjualan pada bulan suci ramadhan.

Seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polsek Pameungpeuk, Pores Bandung Barat segera menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan penjual minuman tuak oplosan. Kalau ini dibiarkan maka generasi anak bangsa akan rusak dan juga dapat meresahkan masyarakat.

Menurut pengakuan masyarakat tempat penjual minuman tuak oplosan diduga dibeking oknum anggota Polsek Pameungpeuk. Kalau memang ini terbukti Propam segera menindaklanjuti dan aparat hukum dari tangan tangan kotor.

Masyarakat juga minta Kades Batu Karut dan Camat Pamengpek juga segera turun kelapangan ikut menertibkan. Agar daerahnya bisa nyaman ibadah puasa bulan Ramadhan dan tidak ada generasi pemobak.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *