POLISI NEWS | RIAU. Bebasnya para oknum Penambangan ” Mas yang diduga masih Ilegal masih bebas dan leluasa melakukan aktivitas namun”, ada dugaan selama ini bahkan sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum 22 Maret 2024.
Masyarakat yang akrab dipanggil gule”, menjelaskan kepada awak media bahwa selama ini di wilayah Desa Kuala Lala Kec. Sungai Lala Kab. Indragiri Hulu ( INHU) Riau. Ada dugaan selama ini “, masih banyak para oknum Penambangan” liar yang diduga penambangan tanpa dilengkapi dengan Izin . Ada dugaan selama ini telah dibikingi 1 oknum wartawan yang diduga selama ini telah mendapatkan Upeti dari hasil usaha tersebut. Namun sampai saat ini masih belum diketahui siapa wartawan tersebut
Lanjut gule,”Kami selaku masyarakat sangat menyenangkan dengan adanya para oknum Penambangan yang diduga selama ini telah banyak mengatakan atas nama Masyarakat, yang mana sesungguhnya usah tersebut ada dugaan kuat milik para pengusaha kaya di wilayah kota Air Molek. Namun sayangnya sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum.”
Para penambang tersebut diduga kuat sudah melakukan perusakan alam sungai. Yang mana dulunya sungai Indragiri terkenal dengan keindahan alam sungai, namun sayangnya sekarang sudah berubah total “, dimana posisi sungai , sudah membahayakan bagi pemukiman masyarakat, yang mana di lokasi pinggir sungai sudah mengalami runtuh dan rusak , dan sungai tersebut sudah semakin melebar hal ini diduga kuat faktor akibat dari para oknum mafia galian penambangan liar yang selama ini mencari emas di sungai tersebut Ungkap gule.
” Selain dari masyarakat salah satu dari lembaga Aliansi Indonesia (LAI)”, Rudi Purba ketika dikonfirmasi awak media, langsung angkat bicara tentang hal tersebut . Menurut keterangan Rudi Purba , dalam hal ini diduga kuat dari para Penambangan sudah bikin resah dan diduga sudah melakukan perusakan alam sungai , dengan demikian para penambang tersebut kalau memang terbukti nantinya masih Ilegal maka para penambang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
“Sesuai Regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang ( UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Akan tetapi sayangnya dalam hal tersebut”, apabila dari pihak hukum PEMERINTAH belum juga ada penindakan maka ada dugaan kuat telah menerima Upeti dari para oknum Penambangan tersebut, Ungkap Rudi Purba sebagai pihak Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Dalam Penuturan Warga ” yang tak mau disebut namanya berinisial E, semuanya hasil dari tambang emas tersebut telah di tampung, dibeli , oleh bos berinisial BP, yang tinggal dumisili di kota Air molek sebut warga berinisial E.
“Sementara itu ada narasumber lain dari masyarakat berinisial I, menambahkan bahwa ” usaha tersebut diduga ada 1 oknum wartawan yang membrkingi usaha tersebut. Yang diduga wartawan tersebut diduga telah mendapatkan Upeti selama ini . sehingga sampai saat ini usaha tersebut masih juga aman diduga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum Pemerintah. Namun sayangnya sampai saat ini masih belum diketahui siapa wartawan tersebut, akan tetapi ada dugaan wartawan tersebut yang selalu komentar di group ketika ada pemberitaan temuan kasus yang diberitakan Ungkap I.
Namun sayangnya sampai saat ini dari pihak para oknum Penambangan masih juga belum bisa ditemukan untuk dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media, bahkan sampai berita ini di terbitkan dan sampai saat ini awak media masih mencari dari sang pemilik usaha tersebut Bersambung. ***