PONTIANAK, KALBAR. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Pemusnahan ini berdasarkan hasil ungkap kasus pada bulan Mei 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, dari pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Sebanyak 2 orang tersangka telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba dan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.
“Adapun pengungkapan yang dilakukan sebanyak dua kasus dan tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 6,942 kilogram,” kata Yohanes, Jum’at (28/5).
Dari 2 tersangka tersebut tim berhasil membekuk di dua tempat yang berbeda, yaitu Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, membuktikan jika selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkoba untuk melakukan aksinya tersebut.
“Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tidak menyurutkan niat para pelaku mengedarkan narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas kepolisian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini juga untuk membuktikan kepada masyarakat khususnya di daerah Kalbar jika pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat, serta menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polda Kalbar dan Stakeholder akan terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan Internasional,” jelasnya.
Tim Jurnalis Rizal Z | Humas Polda Kalbar