POLISI NEWS | LEBAK. Rokok ilegal semakin marak beredar bebas di kabupaten Lebak Banten. Tampak para penjual rokok ilegal merk Bulgari tidak yang menggunakan cukai dengan bebas ada di pasar Lebak.
APH menegak hukum diminta segera tangkap oknum pengedar rokok ilegal tersebut karena ini sudah melanggar hukum dan beacukai diminta turun tangan ke seluruh kota atau Kabupaten Lebak.
Aktivis kabuten Lebak angkat bicara soal mengatakan, “Dengan membludaknya penjualan rokok ilegal bebas di jual di warung warung agen atau ke pelosok perkampungan namun di Lebak seperti diacuhkan begitu saja tanpa ada yang mengawasi, “ujar aktivis Lebak.
Kami sebagai aktivis Lebak pertanyakan soal kinerja baicukai di wilayah kabuten Lebak karena disinyalir pura pura tidak melihat dan terkesan buta tuli adanya pengedaran rokok ilegal tersebut
Diketahui jenis rokok ilegal rokok merek MK merek Bulgari merek OK rata rata isi 20 batang rokok Jack filter Sanjose filter Madinah pilter dan masih banyak lagi merek lainnya. Kami meminta kepastian hukum terkait penegakan larangan penjualan rokok ilegal ini.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diketahui lokasi penjualan rokok ilegal tersebut kebanyakan. Di area Kecamatan Muncang desa Ciminyak di pasar Ciminyak hampir seluruh agen menjual rokok ilegal diketahui pada hari kamis 22 Febuari 2024.
Jurnalis | Dani Saeputra