POLISI NEWS | LEBAK. Ketua Umum Naga harapan Bangsa, Raksa A Sagara mengungkapkan marak pertambangan ilegal karena lemah pengawasan aparat penegak hukum di Lebak.
Saat di konfirmasi oleh media Raksa A sagara membahas soal tambang liar baik tambang emas atau pun tambang batu bara.
Kita sudah punya data nama nama penambang ilegal tersebut. Ia akan segera dilaporkan terkait aktivitas pertambangan liar di Lebak Banten. Yang terkesan tidak bertuan itu ungkapnya pada hari Selasa 20 Februari 2024.
Khususnya Kejari Rangkasbitung harus segera memanggil para oknum pengusaha perusak lingkungan, jika tidak ada tindak lanjut maka ini akan naik ke Pusat Kementrian Lingkungan Hidup dan ke markas besar kepolisian Mabes Polri.
Raksa A Sagara juga akan melakuakan komunikasi khusus terkait tambang ilegal ke kejagung Dan juga minta Pemda harus mencarikan solusi. Sementra ini pihak berwajib melakukan penertiban soal tambang ilegal di seluruh Kabupaten Lebak.
“Saya akan siap sebagai putra daerah sekaligus ketua Naga untuk carikan solusi terbaik untuk semua. Jangan sampai ada yang dirugikan namun tetap saja ilegal mining tidak di benarkan dan harus kena sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku, “tegas Raksa A Sagara .
Sementara pihak aparat penegak Hukum di Lebak masih saja menyikapi soal pertambangan terkesan pilih kasih.
Beberapa kali dikonfirmasi pihak aparat penegak hukum soal penegakan wilayah pertambangan hanya dilakukan sepihak tidak pernah merata ada pun yang di tangkap jarang yang diproses lanjut ada apa dengan penegakan hukum di Lebak Banten.
Saat di konfirmasi pihak Kejari Lebak memaparkan kepada awak media, “Kita sedang menangani beberapa kasus yang lain masih tahap penyelidikan pengumpulan data, “ujarnya.
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Jurnalis | Dani Saeputra