31 Pelaku Premanisme dan Pungli di Sikat Satreskrim Polresta Barelang

Info Polres129 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | BATAM. Jajaran Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek jajaran kembali mengamankan 31orang yang merupakan juru parkir (Jukir) liar atau aksi pungutan liar (Pungli) dari 26 titik yang tersebar di Kepulauan Riau Kota Batam, di Halaman Mapolresta Barelang. Selasa (15/06/2021).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK, MH mengatakan bahwa pelaku yang telah diamankan itu rata-rata telah melakukan pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

banner 336x280

Dikatakan, Kompol Andri Kurniawan telah diamankan para preman dan jukir liar ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan yang sebelumnya dan merupakan intruksi langsung dari bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kasat Reskrim Polresta Barelang, menjelaskan Kronologis Berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yaitu jam 22.00 Wib,”jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang. didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan,
“Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungutan liar parkir di wilayah hukum Polresta Barelang dan pada pukul 14.30 Wib s/d selesai dilakukan penindakan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelanggar serta dibawa ke Polsek jajaran dan Polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.

Adapun Pungutan liar tersebut terjadi yaitu di Dobrah Tiban Center Sekupang, Dobrah Gajah Mada Sekupang, Persimpangan GMP Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk, Parkiran Bank BRI Pasar Melayu Kec. Batu Aji, Parkiran Bank BRI Aviari Kec. Batu Aji, Parkiran Bank Apotik Kimia Farma. Batu Aji, Martabak Har Jodoh, Komp. Tg. Pantun Kec. Batu Ampar, Seputaran Morning Bakery KBC Batam Center, Parkiran Pasar Shoping Center Bengkong Kota Batam, Parkiran Pasar Suka ramai Bengkong Kota Batam, Di atas jembatan satu Barelang, Jl. Imam bonjol depan martabak sari eco Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Pinggir Jalan Nagoya City Walk Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Parkiran Ayam Penyed Kecobong Kp. Tengah Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran Simpang CLT Kel. Batu Batu Besar Kec. Nongsa, Parkiran depan Ruko Bank BRI Kel. Batu Besar .Kec Nongsa.

Terdapat juga di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja, Parkiran BCA Penuin, Bubur Johor Siang Malam Lubuk Baja, Bandar Raya Pasar Induk, Winsor Lubuk Baja, Ruko Nagoya Garden, Simp Koin Sungai Panas, angkringan depan Dampkar Sungai Panas, Pelabuhan Rakyat Pak Amat Kec Sekupang.

Dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap 31 Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jajaran dan Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutur Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan 2 bundle karcis parkir dengan rincian : jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, 1 blok tiket parkir bertuliskan welcome to batam jembatan barelang dengan harga Rp. 5.000. perlembar, 8 (Delapan) lembar tiket parkir warna ungu, 3 (tiga) lembar tiket parkir warna hijau dan Uang tunai sebanyak Rp 961.000 (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 31 orang pelaku atas tindak pidana pungutan liar di lahan parkir yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta Barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,”ungkap Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 WIB, sesuai dengan ketentuan, Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ).

Atas perbuatannya pelaku dihukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan diproses hukum dalam bentuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam,”ungkap Kapolresta Barelang.

Jurnalis | Hany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *