POLISI NEWS | SUKABUMI. Polisi menangkap tiga oknum wartawan di Sukabumi. Mereka diduga memeras aparat desa Ridogalih.
Polisi menangkap tiga oknum wartawan di Sukabumi. Mereka diduga memeras aparat desa Ridogalih.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan tiga pria mengaku wartawan itu masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya menyelidiki modus dan motif mereka.
Polisi bergerak meringkus oknum wartawan itu setelah merespons laporan pihak desa Ridogalih. Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila memastikan tiga oknum wartawan itu tetap diproses lebih lanjut sesuai prosedur.
“Proses lanjut ditangani sesuai SOP,” ujar Rizka.
Ditemui di Mapolres Sukabumi, Sekdes Ridogalih Dedi Haryadi mengungkapkan awal kasus dugaan pemerasan dilakoni oknum wartawan. “Pertamanya ada oknum salah satu media datang ke desa. Ia menanyakan soal pembagian BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) dan akhirnya ada permintaan untuk memenuhi oplah koran sebesar 1.500 eksemplar dikalikan Rp10 ribu. Kalau dijumlahkan uangnya sekitar Rp 15 juta,” ucap Dedi.
Lantaran pihak desa merasa ada unsur pemerasan, Dedi melaporkan hal itu ke polisi. “Kita mengadukan salah satu oknum media tersebut karena sudah melakukan pemerasan. Ditangkapnya siang tadi di salah satu rumah makan yang berdekatan dengan kantor sekretariat daerah,” ujar Dedi.
Terkait pembagian BLT DD yang menjadi pijakan oknum wartawan tersebut, Dedi memastikan hal itu tidak benar. Pihaknya sempat memberikan konfirmasi, namun seolah tidak ditanggapi dan malah muncul permintaan untuk membayar oplah koran.
“Adapun untuk pertanyaan soal BLT DD desa itu tidak betul, sudah saya jelaskan kepada mereka bahwasannya sudah sesuai ketentuan. Penerimaan kemarin merupakan salah satu pembagi ataupun dibagi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD,” kata Dedi.
Dedi menunjukkan bukti-bukti percakapan pesan singkat dengan salah satu oknum wartawan tersebut yang meminta sejumlah uang untuk pembelian ribuan eksemplar koran. “Berita soal BLT DD ini juga sebenarnya pernah dimuat, katanya sebagai temuan di salah satu media online. Kami juga berniat melayangkan hak jawab. Namun tidak ditanggapi oleh media tersebut,” ucapnya.
“Kami juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers lewat email. Kami masih menunggu jawaban dari lembaga tersebut karena isi dalam berita media online itu diduga mengandung fitnah dan diduga juga tidak memenuhi kaidah etika jurnalistik,” tutur Dedi menambahkan.
Team One Polisi News | Sumber Detik
“Masih kita dalami, (pelaku) masih kita periksa,” kata Lukman singkat, Selasa (2/3/2021)