3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat Bakal Terima Bantuan

Nasional505 Dilihat

POLISI NEWS | SLAWI. Selain Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Desa. Kabupaten Tegal berencana berikan bantuan pangan beras untuk 3.132 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dan pedagang kaki lima yang terkena dampak langsung perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/07/2021) siang, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan jika bantuan beras sebanyak 20 kilogram untuk setiap KPM tersebut akan didistribusikan pada Rabu (14/07/2021).

“Nantinya, bantuan beras kualitas premium ini akan diberikan kepada 1.983 pedagang kecil dan pekerja terdampak PPKM darurat serta 1.149 KPM bagi keluarga yang sedang menjalankan isolasi mandiri yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.

Menurutnya, bansos pangan beras senilai Rp 656.339.000 ini bersumber dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2021.

Kemudian Nurhayati juga menjelaskan, penerima bantuan sebelumnya sudah didata oleh instansi pembina seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal untuk para pedagang kecil dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal untuk pekerja terdampak langsung PPKM darurat seperti juru parkir di zona penyekatan jalan.

“Untuk menentukan target penerima manfaat saat ini memang tidak bisa dilakukan pendaftaran secara suka rela dari desa ataupun warga, melainkan melibatkan dinas terkait karena waktu penetapan kebijakan PPKM darurat yang sangat singkat,” kata Nurhayati.

Dengan demikian, lanjut Nurhayati, pendataan pedagang kecil dan juru parkir baik yang ada di wilayah terdampak langsung PPKM darurat maupun di objek wisata tersebut dilakukan lewat instansi pembinanya masing-masing. Adapun bantuan beras ini akan didistribusikan lewat pemerintah desanya masing-masing.

Kendati demikian, bantuan bagi masyarakat yang sedang menjalankan isoman, syarat dan alurnya masih sama seperti sebelumnya, dimana pemerintah desa mendata warganya yang sedang menjalankan isoman dengan disertakan surat keterangan terkonfirmasi positif dari Puskesmas dan menyerahkannya kepada Dinsos Kabupaten Tegal.

“Penentuan sasaran untuk jaring pengaman sosial PPKM darurat ini insyaAllah sudah terfilter baik dimana warga yang tercatat sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan bantuan sosial tunai baik dari pusat maupun provinsi tidak bisa menerima bantuan ini,” jelasnya.

Jurnalis | Muhamam | AD | HN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *