POLISI NEWS | LEBAK. Tiga kios pupuk subsidi di Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjual pupuk urea dengan harga Rp.180.000 per karung, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi pemerintah sebesar Rp. 112500 per karung. Ungkapnya beberapa warga petani wilayah kecamatan Xigemlong, ke awak media Kamis 2 -11 – 2023
ME, selaku ormas barisan patriot bela negara (BPBN) Angkat bicara terkait Oknum penjual Eceran pupuk bersubsidi, yang di jual lebih tinggi dari harga Het.
Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.
“Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, tidak boleh lebih,” Ungpnya
ME, menegaskan bahwa harga pupuk urea subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang.
“Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET,” ucapnya ME
Warga petani berharap kepada pemerintah terkait, agar segera turun tangan, menindaklanjuti di sekitar persoalan ini, Pungkasnya
Jurnalis | Dani Saeputra