POLISI NEWS | TANGERANG. Satu Unit Kendaraan milik Maman Subandi Warga Kampung Olor RT 03 / RW 06 Desa Sudamanik, Kecamat Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di rampas paksa Mata Elang (Matel).
Matel tersebut utusan dari PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance Karawaci Tangerang Kota, Selasa, (31/10/2023).
PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance yang seharusnya adalah selaku pelaku perusahaan pada dasarnya, definisi finance adalah pengelolaan uang dan proses memperoleh dana yang dibutuhkan. Finance juga mencakup pengawasan, penciptaan, dan studi uang, perbankan, kredit, investasi, aset, dan kewajiban yang membentuk sistem keuangan yang diawasi oleh OJK.
Akan tetapi PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance kantor cabang yang beralamat di Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar, Karawaci, Tangerang Kota, diduga sudah melawan hukum yang telah ada di perundang-undangan RI, yang mana diduga telah merujuk kepada melakukan tindak pidana, yang mana telah melakukan peramapsan kendaraan milik debitur di jalanan, yang kedua duagaan sudah melakukan upaya pemersan terhadap debitur dalam prihal suku bunga yang sangat tidak masuk diakal.
Berdasarkan data yang didapat awak Media dari salah satu korban yakni saudara Maman Subandi Warga Kampung Olor RT 03 / RW 06, Desa Sudamanik, Kecamat Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjelaskan awal peristiwa perampasan unit.
“Kejadian tersebut terjadi ketika dibawa oleh sopir Ardi, kebetulan kendaraan tersebut sedang mengangkut muatan puing di wilayah kawasan Kapuk Jakarta Barat, seketika itu mobil saya diberhentikan oleh mata elang (matel) yang mengaku utusan dari perusahaan PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance kantor cabang yang berloaksi Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar No. 2 Karawaci Kota Tangerang, “ujar sopirnya.
“ Matel tersebut memaksa supir saya berhenti di tengah perjalanan. mereka langsung menanyakan Surat-surat kendaran, Lantas mengambil kendaran. Lalu digiring dan ditahan oleh mereka dengan alasan sudah menunggak 4 bulan,“ ungkap H. Maman.
Jurnalis | Dani Saeputra