28 Kades Tangerang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa 2024, Ditangkap Oleh Aparat Penegak Hukum 

Hukum394 Dilihat

POLISI NEWS|TANGERANG. Sebanyak 28 oknum Kepala Desa yang berasal dari 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga terlibat dalam penggandaan dana desa tahun anggaran 2024. Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari media dan LSM yang melakukan investigasi terkait hal tersebut. Kamis (20/03/2025).

Kecamatan Teluknaga terlihat menjadi salah satu kecamatan yang paling kompak dalam kasus ini, di mana seluruh desa di kecamatan tersebut dilaporkan menerima penggandaan dana desa. Hal ini memunculkan dugaan adanya tidak transparan dari pihak Aparat Penegak Hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Targetberita.co.id beberapa sumber dari LSM yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa sebagian oknum Kepala Desa telah mengembalikan dana yang digandakan tersebut. Namun, yang menjadi keheranan adalah, pengembalian dana tersebut dilakukan setelah adanya proyek yang diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga kewajiban pengembalian dana muncul dalam waktu 30 hari setelah temuan Inspektorat.

Menurut sumber tersebut, pengembalian dana ini tidak bisa dikategorikan sebagai pengembalian dana yang sah, karena tidak ada RAB atau proyek yang terkait.

Sebelumnya, isu mengenai penggandaan dana desa ini sudah dilaporkan oleh lebih dari 40 media online, namun pihak APH terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

Seorang warga yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengembalian dana yang dilakukan tidak dapat disebut sebagai pengembalian, karena tidak ada proyek yang sesuai dengan RAB yang seharusnya ada.

Media Targetberita juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui surat tertanggal 17 Maret 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum memberikan respon terhadap surat tersebut.

Pemimpin Redaksi Targetberita Daniel Turangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Camat Teluknaga melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapat respon.

“Dugaan adanya penggandaan dana desa ini sengaja ditutupi. Dari 28 desa yang terlibat, hanya dua operator desa yang ditahan, sementara sisanya hilang begitu saja,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, kasus ini menunjukkan kejanggalan yang sangat mencolok, karena dari 28 desa yang terlibat, hanya beberapa orang yang ditahan sementara yang lainnya bebas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mengundang 13 Camat, 28 Kepala Desa, dan operator Siskeudes se-Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat dalam penggandaan dana desa tahun anggaran 2024. Namun, hasil dari undangan tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus ini seolah diperlakukan secara abu-abu.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Tangerang Kota (13/3/2025), dua operator desa, AL dan HK, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Jurnalis| Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *