Pemberitaan Tabung 3 Oleh Kontraktor Dalam Pembuatan Ruko Pihak Kepolisian Segera Meniindak Tegas

Hukum241 Dilihat

POLISI NEWS | SERANG. Dalam pemberitaan media online Berjudul, Tabung Gas LPG 3 Kilogram Di duga Disalah Gunakan Untuk Proyek Kontruksi Bangunan Pembuatan Ruko, Segera APH Polsek Kopo Terjun Kelokasi, Kamis (12/10/23).

Adanya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram di Desa Kopo kampung Kopo RT 02/RW 01 Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Sudh melanggar Perpres 104/2007, yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Anwar Sopian selaku Redaksi Kabardaerah.com dan Atarakyat.id
angkat bicara, “Saya meminta tegas kepada aparat Kepolisan segera mengambil tindakan tegas. Selama terus menerus hak rakyat miskin direbut oleh oknum pengusaha padahal udah jelas UUD nya, “tuturnya.

Dalam Perpres 104/2007, mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum gas tabung 3 Kilogram.

Untuk sanksi tersebut berkaitan UU Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi kabardaerah.com dan atarakyat.id Kapolsek Kopo Iptu Satibi berkata, “Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk segera memanggil,”ujarnya.

Anwar Sopian Pemred kabardaerah.com dan atarakyat.id mengatakan, “Kami  menyesalkan tidak ada tindakan ke kontraktor belum juga dipanggil, seolah-olah, ada yang ditutupi. Ada apa? “ujarnya.

Lanjut Sopian, Kami meminta Polres kabupaten Serang dan Polda Banten, dapat menyikapi persoalan ini untuk cross cek kelokasi. Penegakan hukum harus berjalan, bukan jalan di tempat, supaya hak masyarakat tidak direbut oknum pengusaha. Selain itu kami mengedepankan, praduga tak bersala, “pungkasnya.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *