POLISI NEWS | MUBA. Personil unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori Spd, pada hari Ahad (01/10/2023), meringkus Muhammad Wilman Saputra (28) warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, setelah hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada hari kamis (28/09/2023) sekira pukul 21.30 WIB di desa Simpang Tungkal terhadap korban Utami Sri Rahayu (27) yang akibat kejadian tersebut korban kehilangan beberapa tas yang ada di rumah.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH hari Rabu (04/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut.
Tersangka ditangkap di rumah setelah sekian hari menghilang setelah kejadian, berikut barang bukti hasil kejahatannya.
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya ialah masuk rumah korban dengan memanjat dinding kamar mandi, yang kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban,”jelasnya.
Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tambah Febri.
Jurnalsi | Candra Gunawan