POLISI NEWS | PANDAN. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng) menggelar Rapat Pengusulan TPS 3 R (Tempat Pengelolaan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah dan Camat se- Kabupaten Tapteng bertempat di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Kamis (23/10/2025).
Bupati Tapanuli Tengah dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah Basyri Nasution, SP menyampaikan TPS 3 R merupakan Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), Dan Recycle (Mendaur Ulang) Merupakan Fasilitas Lokal yang dirancang untuk mengelola sampah di Tingkat Komunitas atau kawasan, dengan tujuan sebagai Sarana Pengelolaan Sampah.
Pemkab Tapteng telah mendapatkan anggaran Sejak Tahun Anggaran 2021–2023 untuk pembangunan TPS 3 R yang telah terbangun sebanyak 16 TPS 3 R di 16 lokasi. Mohon kerjasamanya dan sama-sama bekerja Untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan TPS 3 R yang sudah terbangun di lokasi kerja kita , jangan sia-siakan anggaran yang sudah kita perjuangkan untuk diperoleh oleh Pemkab Tapteng untuk Pembangunan TPS 3 R ini.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya untuk Pengusulan Pembangunan TPS 3 R Tahun 2026, mohon kerjasamanya untuk Penyediaan Dokumen Teknis/ Persyaratan yang harus dipenuhi agar dilengkapi. Kiranya kita manfaatkan TPS 3 R yang ada untuk Peningkatan Ekonomi Rakyat. Karena Saya percaya, bahwa Rencana Pembangunan TPS 3 R tersebut adalah untuk tujuan mulia yaitu penyelamatan dan perlindungan fungsi Lingkungan Hidup yang semakin menurun, karena aktivitas dan kegiatan manusia yang berdampak kepada lingkungan.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapteng Erniwati Batubara,SE,MM, dalam sambutannya menyampaikan, sampah telah menjadi masalah besar di negara kita, yang seringkali sulit diatasi. Secara sadar atau tidak setiap harinya kita memproduksi sampah, walaupun kita tahu sampah sebetulnya bagian yang tidak kita perlukan. Namun, tiap hari volume dari sampah terus saja bertambah.
Masih sedikit masyarakat kita yang mempunyai kesadaran untuk memilah sampah mulai dari rumahnya masing-?asing. Hampir 80% masyarakat Indonesia tidak memilah sampah mereka. Hal ini, salah satu yang membuat sulit pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tapteng.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, Pemkab Tapteng telah mendapatkan anggaran untuk pembangunan TPS 3R melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Selanjutnya Bapak/Ibu, Kementerian Lingkungan Hidup masih membuka kesempatan untuk pengusulan lokasi pembangunan TPS 3R dimaksud, dengan syarat tersedia lokasi dengan luas lahan 200 M2, lahan tidak bermasalah, memiliki sertifikat /dokumen Hibah ltang jelas, Berjarak 1 Km dari perumahan penduduk.
Kami bermohon kepada Bapak Bupati Tapteng untuk menegaskan kepada Camat, Lurah Dan Kepala Desa, lokasi Terbangunnya 3 R Ini, untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan sarana yang ada dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tapteng.
Adapun 10 Lokasi yang sudah diusulkan untuk Pembangunan 3 R Tahun 2026, antara lain :
1. Desa Tumba Nauli Kecamatan Manduamas,
2. Desa Rampa Kecamatan Sitahuis,
3. Desa Bajamas Kecamatan Sirandorung,
4. Desa Pulo Pakkat Kecamatan Sukabangun,
5. Desa Pardamean Kecamatan Sorkam
6. Desa Pasaribu Tobing Kecamatan Pasaribu Tobing,
7. Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun,
8. Desa Simanosor Kecamatan Sibabangun,
9. Desa Sipan Kecamatan Sarudik,
10. Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinangsori.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Setdakab Tapteng, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Tapteng
Jurnalis | Makkinullah.















