Harga di Kios Melebihi HET, Minta Petani Laporkan! Pupuk Indonesia : Harga itu Wajib dan Mengikat

Nusantara1289 Dilihat

POLISI NEWS | JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan kembali bahwa penjualan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini berlaku di seluruh kios resmi atau titik serah, tanpa terkecuali.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menuturkan bahwa kepatuhan terhadap HET menjadi kunci kelancaran distribusi pupuk bersubsidi agar produktivitas petani tidak terganggu. Menurutnya, aturan ini juga berfungsi melindungi petani dari praktik harga yang merugikan.

“Kami meminta seluruh titik serah baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan, untuk patuh pada ketentuan HET,” tegas Rahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, akhir pekan ini.

Rahmad menjelaskan, HET pupuk subsidi tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 800/KPTS/SR.310/M/09/2025, dengan rincian, Urea Rp2.250/kg, NPK Rp 2.300/kg, NPK Kakao Rp 3.300/kg, ZA Rp1.700/kg, Pupuk Organik Rp 800/kg

Ia menambahkan, penetapan HET bertujuan memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau guna mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, mengingatkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap seluruh jaringan distribusi. Ia menegaskan, penjualan di atas HET merupakan pelanggaran berat dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kerja sama.

“HET itu sifatnya wajib dan mengikat. Bila ada titik serah menjual di atas harga resmi, kami tak segan memutus kerja sama. Di beberapa daerah, langkah ini sudah kami lakukan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia mewajibkan setiap kios memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat agar petani mengetahui harga resmi. Selain itu, perusahaan juga rutin mengeluarkan surat edaran dan memberikan bimbingan teknis kepada jaringan distribusi.

“Jika ada kios yang belum memasang stiker HET, laporkan kepada kami. Stiker itu harus terlihat jelas agar petani tahu harga resminya,” imbuh Yehezkiel.

Ia juga menjelaskan bahwa HET hanya berlaku di titik serah atau kios, bukan di lokasi lahan petani. Jika petani membutuhkan layanan antar, biaya pengantaran bisa disepakati secara terpisah.

“Ongkos kirim boleh dinegosiasikan, tapi harus terpisah dari harga pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan tentu saja, biaya itu tidak boleh memberatkan petani,” tambahnya.

Kebijakan penerapan HET ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Melalui penerapan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu), Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga tata kelola pupuk yang transparan, adil, dan berpihak kepada petani, demi mendukung ketahanan pangan Nasional.

Jurnalis | M.Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *