Perum Perhutani Tak Pernah Tutup Mata Terhadap Penambang batu bara Ilegal

POLISI NEWS | LEBAK. Tak habis-habis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten TNI dan Polri mengambil langkah preventif melalui pemasangan plang larangan di sejumlah titik kawasan perhutani tepatnya di block cepak pasar, ledeng, pemandian dan Cinunggul, Desa Karangkamulyan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panyaungan Kabupaten Lebak-Banten yang berpotensi menjadi lokasi tambang batu bara ilegal.

Langkah ini diambil dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem di wilayah tersebut, Selasa (13/05/2025).

Dalam upaya perum Perhutani sudah melakukan penanganan Gukamhut (illegal mining) dilakukan secara bertahap diantaranya, komsos, patroli, reklamasi dan penanaman, hingga pendekatan dalam upaya peralihan mata pencaharian warga, dengan tujuan agar hutan kembali lestari, lingkungan terjaga dan terhindar dari bahaya maupun bencana, serta dapat merubah paradigma masyarakat dalam meraih kesejahteraan dengan pola yang legal, aman dan nyaman untuk semua pihak.

“Kami sudah sering melakukan tindakan persuasif dan tegas namun sedikit demi sedikit kami lakukan karna bukan kami tutup mata atau pembiaran langkah kami sudah maksimal dengan petugas yang minim,” ucap Asisten Perhutani Luckyta

“Namun kami akan melakukan sosialisasi terhadap penambang bagaimana caranya bisa beralih profesi ke usaha yang lain,” tambahnya

Di tempat terpisah Nawi penambang mengatakan, “Kami bukannya tak mau beralih profesi sebagai penambang tapi kami harus bekerja apalagi selain seperti ini untuk menghidupi anak dan orang tua kami,jangan menyudutkan dan mengintervensi kami sebagai rakyat kecil tolong berikan solusi terhadap kami biar kami bisa makan” ucapnya.

Jurnalis | Henrik Abdul Rohin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *