Kepala KUA Kec. Banjaran Bandung Telah Melakukan Tindak Pindana Pemalsuan Data Buku Nikah

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjaran Kab Bandung diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan data Duplikat Kutipan Akta Nikah milik Firman warga Kec. Banjaran yang hilang buku nikahnya. No Kutipan Akte Nikah Buku nikah sudah berpindah ke tangan Mita.

Kasus ini menguak setelah viral di media sosial pimpinan Kepala KUA (kantor urusan agama) Kec. Banjaran, Kab Bandung, tidak mau mengeluarkan duplikat surat nikah milik Mita dengan bernomor 890./92/VI/2022 no, pemeriksaan 873/02/2022.

Untuk mendapat duplikat tersebut Firman harus melaporkan pihak Kepolisian aga bisa mendapatkan surat salinan dari KUA. Sebagai persyaratan untuk meminta duplikat surat nikah Firman telah memberikan saliana foto copy surat nikah secara lengkap kepada Kepala KUA.

Namun dengan arogannya kepala KUA Kec. Banjaran mengatakan melalui WhatsApp, dengan logat Sunda, lain hilang dipolisi datana na make nyebut hilang, can nanaon geus nyebut hilang pan keur di proses juga Polisi di bawa polisi, sok rek lapor kemana oge pan ieu mah keur di tangani Polisi.

Sementara No salinan buku nikah di cek bahwa, No. 888,889, dan 8891, sedangkan 890 tidak ada di daftar. KUA telah mengeluarkan kutipan buku nikah, akan tetapi di dalam buku register tidak tercatat, maka buku nikah yang dipegang Firman akan dikatakan aspal.

Dalam persidangan pengacara sudah 7 x minta surat asli maupun duplikat tidak pernah dikasih oleh KUA. Kalau surat salinan tersebut tidak diberikan maka yang ditakutkan gugur sidangnya.

Jurnalis | Darwis Suhara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *