POLISI NEWS | LEBAK. Komisioner Bawaslu Lebak melakukan dugaan kesalahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ada dugaan kesalahan terjadi pada dilantiknya satu Komisioner Panwascam Gunung Kencana Sutisna yang tercatat di SMPN Cijaku sebagai guru honorer.
Sutisna adalah pengganti komisioner panwascam yang telah mengundurkan karena memilih posisi di Prades Ciginggang, sebelumnya Hambli dilantik menjadi komisioner Panwascam Kecamatan Gunung Kencana.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Eli Sahroni ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan mendesak dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) segera melakukan langkah tindakan terhadap komisioner Bawaslu Lebak.
” Saya melalui Kuasa Hukum Dari Kantor AVM Law Firm Legal Consultant telah melayangkan laporan pengaduan beberapa waktu lalu, tanda terima dan konfirmasi dari DKPP udah terjalin dengan pihak kami,”kata Eli Sahroni kepada wartawan dalam rilisnya.
Ditambahkanya, sangat percaya DKPP akan menjalankan tugas dan wewenang dengan baik dan profesional, karena kewajibanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
” Saya sangat percaya DKPP berjalan dengan baik dan profesional sesuai kewenangan dan kewajibannya, kita tunggu saja ya, “imbuh Sandekala sebutan lain dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan
Jurnalis | Dani saeputra
















