Alek Safri Dinilai Keliru Jika Sekda Berwenang Menonaktifkan Kepala BKPSDM

- Jurnalis

Minggu, 9 Oktober 2022 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | KARAWANG. Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji menilai keliru pernyataan Alek Safri Winando di Media Online (7/10) terkait pernyataanya bahwa Sekda Acep Jamhuri punya kewenangan menonktifkan atau memberhentikan sementara Kepala BKPSDM Asep Aang Rahmatullah, Ahad (9/10/2022).

Pernyataan Alek Safri ini, dinilai salah memahami dan menafsirkan dan tidak memahami secara utuh UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 Tentang Managemen PNS.

Kalau Alek Safri beranggapan bahwa Sekda punya kewenangan menonaktifkan Kepala BKPSDM dengan merujuk pada Pasal 1, 53 dan 54 UU ASN maka anggap keliru berat, bahwa Pasal 1, 53 dan 54 sebetulnya hanya memuat kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau dalam kontek kabupaten disebut Bupati dan kewenangan Pejabat Yang Berwenang (PyB) atau dalam kontek kabupaten disebut Sekda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasal itu jelas bahwa PPK punya kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sementara PyB atau sekretaris daerah punya kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN bahkan dalam pasal 54 dijelaskan tugas PyB atau sekda hanya berwenang memberikan rekomendasi usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada
PPK atau Bupati.

“Ketiga pasal itu sebagai tupoksi Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) dan tupoksi Sekda sebagai Pejabat Yang Berwenang (PyB),” Kata Panji.

Terkait wacana penonaktifan Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM yang sekarang menyandang tersangka, tentunya kita mengacu pada pasal 88 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dimana di pasal dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bilamana yang bersangkutan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Dan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN Pasal 284 dimana di pasal itu di jelaskan bahwa Pemberhentian sementara PNS diusulkan Sekda sebagai PyB kepada Bupati selaku PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Dan Asep Aang Rahmatullah sebagai Kepala Badan jelas menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau disingkat JPT pratama,” Ujar Panji

Baca Juga:  Plt Bupati Langkat Safari Ramadhan ke Selesai, Berikan Bantuan Rp20 juta & Paket Sembako

“Jadi sekali lagi Sekda sebagai PyB hanya sebatas mengusulkan Asep AAng Rahmatullah kepada bupati selaku PPK untuk menetapkan pemberhentian sementara Asep Aang Rahmatullah bilamana ditahan sebagai tersangka,” Pungkas Sekjen Kompak Reformasi Panca Jihadi Alpanji

Jurnalis | Asman S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Upah Rendah dan Modal Minim, Petani Rumput Laut Alasmalang Sumenep Jerit Bantuan
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Menteri, Pejabat Tinggi Negara, dan Kapolri Baru
Resmi Dilantik Jadi Kapolri, POLISINEWS Menagih Komitmen Tegas Komjen Suyudi Ario Seto
Presiden Prabowo Akan Lantik Komjen pol Suyudi Menjadi Kapolri
Gelar Rakernas, GPPN Doakan Kapolri Sigit Prabowo Tetap Kuat Jalankan Amanah
Sentil Kualitas Internet, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Tuntut 5G Murah dan Merata dalam 3 Tahun
Sarat Risiko Keselamatan, Praktik Tiket Non-Seat Pelni Sorong Menuai Kecaman
KKB Mulai Turun Gunung: Kesadaran Hakiki atau Sekadar Taktik Pragmatis?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Upah Rendah dan Modal Minim, Petani Rumput Laut Alasmalang Sumenep Jerit Bantuan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Menteri, Pejabat Tinggi Negara, dan Kapolri Baru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Resmi Dilantik Jadi Kapolri, POLISINEWS Menagih Komitmen Tegas Komjen Suyudi Ario Seto

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik Komjen pol Suyudi Menjadi Kapolri

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Gelar Rakernas, GPPN Doakan Kapolri Sigit Prabowo Tetap Kuat Jalankan Amanah

Berita Terbaru