POLISI NEWS | LABAK BATEN. Para petani kian menjerit pada 2021. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No. 49/2020 tanggal 30 Desember 2020 naik minus NPK Phonska. diwilayah Lebak Banten naik 20%, akibat kenaikan tersebut membuat peatni mengeluh. Rabu, 23/08/2022.
Berdasarkan data, HET baru Urea Rp2.250/kg atau per sak Rp112.500; ZA Rp1.700/kg atau per sak Rp85.000; SP-36 Rp2.400/kg atau per sak Rp120.000; NPK Phonska Rp2.300/kg atau per sak Rp115.000; dan Petrogonik Rp800/kg atau per sak Rp32.000.
Namun pupuk bersubsidi dengan harga harga harga mulai merangkak naik untuk jenis NPK Poska sedangkan Urea dari per sak Rp115.000 menjadi Rp.135000, ini dapat dijumpai kios sekaligus distributor Sinar Malingping Putra CV.
Sementara Ketua Kelompok Tani harus menjual dengan harga Rp.170.000 sampai dengan Rp.180.000 per karung.
Menurut keterangan beberapa kios diantaranya PD.Karya Melati terpaksa menjual dengan harga di luar HET bersudsidi karna onkos bongkar yang dibebankan ke pemilik kios
Ditempat terpisah Ketua Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara Humaedi, menyayangkan adanya penjualan pupuk dengan harga di luar Subsidi. Ini dapat merugikan negara dan para pettani yang membutuhkan pupuk.
“Aparata kepolisian, kejaksaan dan unsur pemerintah, melakukan investigasi dan tindak tegas oknum yang bermain pupuk. Selanjut pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola pupuk subsidi sehingga pupuk-pupuk bantuan ini bisa tepat sasaran, “ujar Anang.
Jurnalis | Dani Saeputra






























