POLISI NEWS | PALALAWAN RIAU. Antrian truk roda 10 yang akan mengisi BBM jenis solar di SPBU No.14.283.690 Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Minggu (21/8/2022).
Dalam pantauan wartawan di SPBU No. 14.293.690 kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi, harusnya kendaraan truk tersebut mengisi pakai BBM industri.
Berdasarkan surat edaran menteri ESDM RI No. 0013.E/10/ DJM O.2017 dan mengacu pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan dilarang mengisi BBM di SPBU seperti truk tanki, BBM Gas, dump truk, truk gandeng, mobil pengangkut pertambangan batu bara, maupun galian C, pengangkut CPO, atau pun pengangkut sawit.
Saat dikonfirmasi ke masyarakat tentang SPBU No.14.283.690 Dundangan diduga seringkali melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi yang seharusnya dinikmati oleh pihak masyarakat. Namun dilapangan ditemaukan ada kendaraan roda 10 yang melakukan pengisian BBM.
Selain tanki truk ada juga yang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi menggunakan jerigen plastik skala besar di tengah malam hari sekitar pukul 03.00 himgga 04.00 WIB dini hari.
Kepada pihak Pertamina dapat memberikan sanksi tegas terhadap pihak SPBU Dundangan yang telah melakukan penjualan yang tidak tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.
Sementara itu dari pihak manager SPBU Dundangan belum bisa di konfirmasi lebih lanjut tentang hal ini disebabkan sang manager sulit untuk di jumpai, bahkan sampai berita ini diterbitkan.
Jurnalis | Khairul Anam
















