POLISI NEWS | KAB. LEBAK. Kades dan Sekdes Sukajaya diduga menjual sawah Aset Desa kepada warga Kp Cidikit Desa Hariang, Kecamatan Sobang. Kepada Awam suami Ina dengan harga emas murni seberat 70 gram. Surat tanah pun tersebut tidak ada kejelasan dari pihak Sekdes Sukajaya.
Ormas GAIB menelusuri ke tempat kejadian perkara, mencari keterangan yang kepada Awam perihal sawah yang di belinya. Ternyata benar sawah Aset Desa telah dijual oleh Kades dan Sekdes Sukajaya.,
Menurut saksi H.janani dan H. Pulung warga Kampung Cidikit, mengatakan, ” Benar sawah Aset Desa Sukajaya telah dijual ke Inah warga Cidikit pembayaran dengan menggunakan emas senilai emas murni seberat 70 gram, “ucapnya H janani dan H Pulung.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurur saksi yang ke 3 pun membenarkan sawah Aset Desa mutlak di jual senilai Emas murni 70 gram, dan memaparkan bahwa sawah tersebut sudah terhapus dan tidak terdaftar di Aset Desa lagi dari tahun 2015. Sehingga mengambil Awan dan Ina mengambil keputusan untuk menjual tanah tersebut, ”ucapnya Sukarjat
Ada saksi dari BPD Desa Sukajaya Rali, juga mengakui sawah Aset Desa seluas kurang lebih 1930 M³ benar telah di jual oleh Kades dan Sekdes Sukajaya, “ucapnya sambil memperliatka surat segel..
Sampai berita ini diturunkan Ormas GAIB masih mengkonfirmasi oknum Sekdes Desa dan pihak terkait. Ketika Ormas GAIB konfirmasi ke Sekdes yang selalu menghindar.
Tanah Bengkok yang merupakan aset kakayaan desa Suka Jaya ini belum ada kejelasannya untuk penggantian. Seharus pemerintah yang terkait di segera menangani kasus jual tanah oleh oknum Kades dan Sekdes Sukajaya
yang telah merugikan negara. Seharus penjulan tanah tersebut oleh pemdes Sukajaya ini secara transparansi kepda masyarakat.
Jurnalis | Dani Saeputra










