POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas menangkap RID (33) warga Desa Matondang Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas aat sedang transaksi Narkoba di lingkungan III kel. Pasar sibuhuan Kec. Barumun Kab. Palas, Rabu (30/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Anggota Satnarkoba setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba di lingkungan III Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Palas. Langusng mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang naik sepeda motor.
Dalam keadaan menggunakan helem dan sedang berkumpul dengan teman temanya. Anggota langsung melakukan penangkapan, namun tersangka (RID red) berhasil melarikan diri sehinga helem yang berisi ganja dan sepeda motor ditingalkanya dan anggota hanya bisa mengamankan barang bukti yag akhir dibawa ke Polres.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari senin 18 juli 2022 mendapat informasi bahewa tersangka (RID red) tinggal di rumah milik masyarakat di desa gunung Manaon Kec Barteng, Kab. Palas.
“Dengan adanya informasi tersebut Kasat Narkoba meluncur ke desa Gunung Manaon, sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, “ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP Agus M Butar butar SH.
Jurnalis | Arman Efendi










