POLISI NEWS | DELI SERDANG. Polresta Deliserdang terkhusus jajaran Sat Narkoba gencar memberantas peredaran Narkoba diwilkum Polresta Deli Serdang dan kali ini Sat Narkoba berhasil menangkap seorang janda muda berinisial JU (39), di kediamannya Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kamis (21/7/2022).
Saat penangkapan tersebut dari tangan JU, Polisi berhasil mengamankan 22.06 gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan,
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JU dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram,” ucapnya.
Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22).
Dan dari pengakuan IS narkoba jenis Sabu tersebut didapat dari terduga pengedar JU warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.
Mendengar pengakuan tersebut Sat Narkoba segera meluncur menuju Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua. Sesampai di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat JU sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah.
“Kemudian kami mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku, ketika dimintai keterangan JU langsung mengaku jualan sabu dan mengambil barang bukti dari lemari serta menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH
Saat ini tersangka JU beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuannya, karena masalah ekonomi keluarga dan sebagai orang tua tunggal menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba,
“Tersangka JU akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya lagi.
Jurnalis | Ari S
















