POLISI NEWS | SUMUT. Pelaksanaan Standart Operasional Prosedur (SOP) Bidang Hukum, Sikum Polres dan Aplikasi SiBidkumpresisi dalam rangka Transformasi Layanan Fungsi Bidang Hukum Polri Polda Sumut yang digelar di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang Jalan Sudirman Lubuk Pakam,Jumat (27/05/2022).
Giat Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH dan diikuti oleh Para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, Para Kapolsek Jajaran Polresta Deli Serdang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi.
Sebagai Nara sumber dalam giat sosialisasi ini adalah Advokat Madya 1 Bidkum Kompol Rahkman Purba SH, MH sekaligus paga sesi tanya jawab.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH menjelaskan, tujuan sosialisasi penyuluhan hukum dan Aplikasi SiBidkumpresisi ini karena diharapkan agar anggota Polri memahami tentang peraturan perundang- undangan dan selalu update akan produk perundangan-undangan yang ada.
“Dengan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut semoga anggota polri dalam pelaksanaan tugas akan menjadi lebih baik serta tegas dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan SOP,” ujar Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso,SIK,para PJU dan seluruh Kapolsek jajaran Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara.
Jurnalis | Ari S










