POLISI NEWS | JEMBER. Rencana mau penghasilan dari jualan Sabu di rumah kosong ternyata gagal total. Dua Pria asal inisial MF (29) Dan TM (33) Warga Asal Dusun Bedahan Jerit Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, keburu diringkus Polisi berpakaian preman. Jumat (18/06).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan tempat transaksi barang haram seperti sabu-sabu.
” Adanya Informasi tersebut, Anggota Kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan benar, Dua Pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi sabu-sabu,”kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. Jumat Malam (18/06).
Kapolsek menuturkan selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu : 1 buah pipet kaca yang berisi sabu, 1 buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas rokok dan 2 Ponsel warna hitam.
Anggota di lapangan masih terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.
“Kami dalami dan mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegasnya.
Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis | Mulyadi