Pengguna Narkotika Harusnya Direhablitasi Bukan Dijeruji

Nasional670 Dilihat

PONTIANAK | POLISI NEWS. Sidang kasus penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa JN kembali digelar pada hari senin 01 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan register Perkara Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN.PTK agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Kemudian, Terdakwa JN memasrahkan penuh kepada kuasa penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atas kasus yang menimpa dirinya.

Suparman selaku kuasa hukum JN menyampaikan nota pembelaan dengan diberi judul “mendambakan keadilan yang seadil-adilnya” Terdakwa JN selaku klien kami dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan karena menurut jaksa Penuntut Umum bahwa sdr Terdakwa JN terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.25 gram untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Suparman menilai semestinya Terdakwa JN selaku penyalahguna narkoba direhabilitasi bukan diberi sanksi pidana penjara apalagi Terdakwa JN hanya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu 0,25 gram untuk dikonsumsi pribadi.

“Penjara bukanlah tempat yg baik bagi penyalah guna narkotika khususnya pencandu atau pemakai seperti yang dialami oleh Terdakwa JN kalau pencandu atau pemakai dipenjara siapakah yang menjamin dia bakal berhenti malah kwatirnya setelah keluar dari penjara malah meningkat dari pemakai menjadi penjual atau jadi bandar,” .Tegas Suparman

Ia menambahkan kami sebenarnya bingung terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa JN dengan pidana penjara padahal Terdakwa JN hanya membeli untuk dikonsumsi secara pribadi dengan berat 0,25 gram dan Terdakwa JN juga sudah mendapat rekomendasi Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Surat Nomor: B/1963/XII/Kb/Pb.02/2020/BNNP, Perihal Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tertanggal 02 Desember 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa bahwa tersangka Terdakwa JN direkomendasaikan untuk dilakukan rehabilitasi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami selaku penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar Terdakwa JN selaku pemakai direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” Tutupnya.

Tim Liputan | Suhedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *