Nasional376 Dilihat

LEBAK POLISINEWS – Dengan ramainya pemberitaan di berbagai media online terkait lelang tender Pekerjaan Relokasi Fasilitas Umum pada derah Genangan Bendungan Karian Tahap III, yang diduga banyak kongkalikong, dalam proses lelang di LPSE Kementrian Umum melalui BBWSC3 Provinsi Banten.

Ray Kusbini, yang biasa Asep Oray, Ketua Koordinator Lembaga Matahukum Korwil Provinsi Banten mengatakan,  “Proses lelang memang sering terjadi dan bukan hal yang tabu di dalam sistem lelang atau tender di indonesia,” ungkapnya pada Polisinews, melalui sambungan Whatsapp pada, Rabu 29/3/2023.

” Jika memang itu yang terjadi dan terkait adanya dugaan KKN dan nepotisme serta kongkalikong di dalam sistem lelang pemenang tender tersebut, saya kira itu sudah tidak asing lagi di telinga masyatakat dan bukan hal yang tabu lagi di Indonesia saat ini, dan itu menambah catatan. permasalaha yang terjadi dalam proses pembangunan tersebut. Namun yang pasti kita sebagai masyarakat harus selalu memonitor dan mengawasi pembanguna yang di biayai oleh uang rakyat tersebut, dari mulai lelang hingga proses pembangunnya sesuai dengan UU KIP, UU no 18 Tahun 1999 Tentang Kontruksi, PP 20 Tahun 2020,” ujar Oray sapan akrabnya.

Asep Oray, menambahkan, untuk pembanguna Waduk Karian yang berlokasi di Kabupaten Lebak, kita dari Lembaga Matahukun, beberapa tahun ini terus memantau dan melakukan pengumpulan data dan informasi serta bukti permasalahan yang terjadi dalam pembangunan waduk karian tersebut, seperti.

“Permasalahan pembayaran lahan masyarakat yang sampi saat ini masih ada yang belum selesai, serta adanya dugaan penggunaan bahan metrial yang tidak sesuai standart spesipikasi, hingga permasalahan Relokasi Sarana Fasum dan Pasos bagi masyarakat terelokasi yang sampai masih belum terselesaikan di beberpa wilayah, salah satunya di Kampung Sintalwangi Desa Sukajaya Kecamatan Sajira,” papar Oray.

Tambah Oray,  “Kami dari lembaga Matahukum Korwil Banten akan terus mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas, dan saat ini kita sedang mempersiapkan beberapa langkah agar permasalah dan dugaan tersebut dapat selesai dan terbuka , dan jika dalam pembangunan tersebut ada indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian Negaran maka kita akan, melakukan pelaporan,” pungkasnya.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *