Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Menangkap Buruh Lepas Pengedar Sabu

Info Polres382 Dilihat

POLISI NEWS | PALAS. Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas menangkap SH (35) buruh harian Lepas, sebagai pengedar sabu di kebun masyarakat dan rumah kontrakan yang dijadikan.tdi Desa Mananti Kec.Huragi Kab. Palas.  Jumat, (10/02/2023) Pukul 00.30 WIB.

Penangkapan SH, (35) yang berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mananti tepatnya di kebun masyarakat dan rumah kontrakan SH sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan pengintaian dan penyelidikan selanjutnya mengamankan SH, yang sedang mengkonsumsi sabu menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram bruto, 1 unit hp Vivo warna biru dengan nomor kontak : 0813-9371-0588, 1 uah Dompet Warna Coklat, 1 buah sendok sabu, uang tunai sebesar Rp.20.000.

Jurnalis | Armand Effendi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *