POLISI NEWS | MUBA. Pemerintah Desa Bandar Jaya minta bantuan sumbangan Sukarela kepada pengendara roda empat mobil pengakut minya, di jalan Desa Bandar Jaya dan Care, untuk melancarkan aktivitas transportasi bagi siswa – siswi sekolah pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas, Desa Bandar jaya kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (3-1- 2023).
Kepala Desa Bandar Jaya Rosidin mengatakan ” Bantuan sumbangan sukarela tersebut tidak ada unsur pemaksaan dan dipergunakan untuk kebaikan, kepentingan masyarakat bersama guna perbaiki jalan desa Bandar Jaya yang rusak diperkirakan cuaca alam tak menentu,”ujarnya.
Berlandaskan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Adapun salah satu sopir mobil, MS, saat di mintai keterangan dari awak media di lapangan mengatakan ” Jalan banyak putus dan kami memberikan sumbangan sukarela kepada Pemdes Bandar Jaya. Kami sebagai pengguna jalan juga berharap diperbaiki jalan yang rusak diakibatkan cuaca yang tak menentu, “singkatnya.
Jurnalis | Candra G