13 Desa dan 2 SMP N di Kab. Cirebon masuk Pelaporan Tidpikor Polresta Cirebon

Info Polres102 Dilihat

POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Tim Investigasi Nasional Polisi News pada hari Kamis tgl 07/11/24 jam 11.15 WIB, melalui Aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya AA.Rancasan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020 – 2023 di masa Pandemi total. Ketika ditemui di pintu masuk lobi Polresta Cirebon oleh awak media Polisi News.

Menuturkan pada awak media terkait pelaporannya di Polresta ini antara lain tentang 13 Desa yang dilaporkan berada di wilayah kecamatan Susukan, Arjawinangun dan 2 SMPN yang ada di kecamatan Sumber ujar nya pada awak media.Dalam minggu ini juga Kami akan melaporkan Desa dan Sekolah ke Mabes Polri dimana sudah dibentuk oleh Mabes POLRI Tim Khusus Penanganan Dana Desa.

Merujuk pada Ketentuan pasal 1 ayat 10, pasal 9 ayat 1-2, pasal 16 ayat 123 Keputusan Presiden nomer 74 tahun 2001 tentang tata cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa : pasal 9 ayat 2 b Pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat 1 dilakukan secara perorangan, kelompok maupun Organisasi.

Kami berhak melaporkan dugaan penyalah gunaan Dana Desa dan Bos Reguler Sekolah.

Demikian kami melaporkan pada APH, kami berharap laporan segera ditindak lanjuti oleh APH sebagai penerima laporan kami.

Jurnalis | Tim Investigasi Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *