PONTIANAK, KALBAR I POLISI NEWS. Polda Kalbar mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac. Dalam sebarannya di media sosial facebook, pria berinsial AS (30) warga Pontianak ini mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menerangkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang memposting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI).
“Pada senin tanggal 25 Januari 2021, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun facebook atas nama AS, yang menuliskan komentar mengandung muatan berita haoks tentang pemberian vaksin Covid-19” kata Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui keterangan tertulisnya, Rabu 27 Januari 2021.
Dalam komentaranya AS mengatakan : “Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat indonesia, pertama di suntik emang tidak nampak terkena langsung virusya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah di suntik, timbul penyakit karena virus suntikan td dari veksin tdi, awas hati2 jgn tertipu, hati2 rakyat sbelum d suntik fikirkan sejauh jauhnya, lebih baik jgn, kita mah udah sehat kok buat apa d suntik, jgn takut dgn korona.
Juda melanjutkan, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya. Di hari yang sama, pemegang akun facebook tersebut langsung diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan petuagas berupa 1 unit Handphone yang digunakan pelaku saat memposting komentar hoaks dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.
“Saat ini pelaku masin dalam pemeriksaan petugas dari Subdit SIber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya” tutup Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana” tutupnya.
Tim Liputan : Rizal Z
Sumber : Humas Polda Kalbar